PPLH: Walau Berwarna Jika Sesuai dengan Baku Mutu Tidak Bermasalah
Gunung Putri | Jurnal Bogor
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menelusuri perusahaan yang membuang limbah ke aliran Sungai Cileungsi, di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang diduga limbah dari perusahaan CV DAS Laundry.
Kepala Bidang DLH Kabupaten Bogor Cholid Mawardi mengatakan, tim dari DLH Kabupaten Bogor bersama Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) turun langsung dan menelusuri saluran air. Ternyata aliran cairan berwarna biru berhulu di CV DAS Laundry.
“Dengan ada salah satu perusahaan yang membuang limbah cair dengan warna biru kita sudah telusuri saluran-saluran pembuangan limbah. Alhamdulillah ketemu, dan ada salah satu perusahaan yang kita duga membuang air limbah cair yang berwarna biru, dan bersumber dari CV DAS Laundry,” tuturnya kepada Jurnal Bogor, akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut ia memaparkan, berdasarkan penyampaian tim dari PPLH, mengenai ukuran warna tidak bisa menjadi patokan dasar, bahwa perusahaan tersebut mencemari atau tidak, karena semua ada di Permen LHK.
“Berdasarkan penyampaian tim dari DLH selaku PPLH Gakum, ukuran warna tidak menjadi patokan dasar dia mencemari atau tidak karena semuanya akan kembali kepada Permen LHK 16 tahun 2019. Ada baku mutunya jadi semuanya tidak bisa mengatakan bahwa dia mencemari atau dia tidak mencemari, jadi tidak bisa kita sebutkan seperti itu, nanti kita akan ambil kembali sampel tersebut,” paparnya.
Untuk secara pasti, DLH belum bisa menemukan perusahaan mana saja yang membuang limbah cair tersebut, dan untuk perusahaan yang diduga sudah ada, tapi belum bisa untuk disebutkan.
“Untuk secara pasti kita belum menemukan perusahaan mana saja yang membuang limbah tersebut, dan untuk dugaan kita sudah ada, dan belum bisa kita sebutkan, hanya perusahaan tersebut bergerak di bidang pencucian,” ucapnya.
Menurutnya, untuk perusahaan sendiri sebenarnya sudah memiliki Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun kenapa tidak digunakan oleh perusahaan itu masih akan didalami lagi. “Ada indikasi kemungkinan IPAL ada tapi tidak difungsikan atau Ipal rusak sehingga tidak bisa digunakan, dan apa ini sengaja atau kelalaian, nanti akan beda tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Di lokasi yang sama, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) pada DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengatakan, cairan limbah berwarna biru dan dialirkan ke Sungai Cileungsi oleh perusahaan laundry jika sesuai dengan baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup tidak menjadi permasalahan.
“Laundry ini adalah turunan dari tekstil, baku mutunya mengacu ke Permenmen LH Nomor 16. Kalau memenuhi baku mutu sesuai parameter dengan Permen LH tidak masalah,” kata Uli.
Uli sapaan akrabnya itu menjelaskan, sesuai dengan hasil penelusuran DLH Kabupaten Bogor, perusahaan laundry yang terletak di Kampung Cikuda, Desa Wanaherang, Kecamatan Cileungsi ini diharapkan mengikuti aturan yang ada.
“Yang bikin baku mutu kan pemerintah yaitu Kementrian Lingkingan Hidup, jadi kita mengacu sesuai dengan Peraturan Kementrian,” ujarnya.
Soal warna yang dikeluarkan, sambung wanita yang bertubuh berisi itu, tidak menjadi soal jika memang sesuai dengan baku mutunya tidak bermasalah. “Seperti minuman coca cola, kopi dan sejenisnya itu kan berwarna. Karena baku mutunya sesuai dan ketika diminum tidak terjadi reaksi apa apa kan. Coba sianida yang tidak berwana, tapi bisa mematikan kan,” paparnya.
Meski begitu, pihak DLH akan terus melakukan pengawasan secara rutin terkait laporan dari warga dan lingkungan dan sangat mengapresisasi itu. Dengan sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan jika mereka melakukan pelanggaran.
“Kami akan memberikan sanksi jika perusahaan keluar dari aturan. Sesuai UU 32/2009, PP 22/2021 sanksi itu sesuai Permen LH 3 Tahun 2012, disesuaikan dengan ketidak taatannya. Jadi ada namanya sanksi teguran tertulis, sanksi paksaan pemerintah, ada namanya sanksi administrasi pembekuan izin, pencabutan izin dan bertahap. Sanksi tersebut berlaku sesuai dengan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Dengan adanya aduan masyarakat terkait adanya aliran pembuangan limbah yang mengeluarkan cairan berwarna biru ke Sungai Cileungsi, pihak DLH turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dari mana asal limbah tersebut.
“Kami juga sudah melakukan fungsi kita dengan pengawasan, dan bila dalam pengawasan kami menemukan ketidaktaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan maka akan dikenakan sanksi,” ungkapnya.
Meski nanti jika hasil laboratoriun sesuai aturan, ia menegaskan kejadian air limbah berwarna ini tidak bisa dikatakan tidak berbahaya. Namun kembali lagi, jika sudah sesuai dengan aturan bakumutu, maka limbah tersebut sudah mengikuti peraturan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Tidak boleh dibilang tidak berbahaya, tapi jika warna dan bakumutunya sesuai dengan Permen LH P 16, berarti dia memenuhi baku mutu karenalLaundry adalah turunan dari tekstil. Apabila semua limbah yang memenuhi baku mutu ya sesuai aturan. Akantetapi jika ada satu parameter yang diluar ketentuan maka akan kita kenakan sanksi,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain