Home News Camat Parungpanjang Keluarkan Surat Penghentian Operasional Truk Tambang

Camat Parungpanjang Keluarkan Surat Penghentian Operasional Truk Tambang

Parungpanjang l Jurnal Bogor

Camat Parungpanjang Icang Aliuddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) penghentian operasional bagi kendaraan angkutan barang khususnya untuk truk tambang. Upaya ini untuk mengantisipasi kemacetan di jalur arus mudik.

Camat Icang mengatakan bahwa surat edaran penghentian kendaraan tambang itu disosialisasikan melalui  petugas unit Satpol PP Parungpanjang dan diharapkan agar dipatuhi bagi pengemudi atau sopir truk tambang yang biasa melintas di Jalan Raya M. Toha.

Jalan itu juga salah satu ruas jalan provinsi yang selalu dipadati lalu lintas kendaraan pribadi warga dan kendaraan angkutan hasil tambang atau biasa disebut warga truk tronton. Pada saat jelang lebaran, jalan raya tersebut juga selalu digunakan sebagai jalur mudik warga masyarakat Kabupaten Bogor yang bekerja di Tangerang dan Jakarta.

“Surat edaran telah kami sebar terutama telah sosialisasikan bagi para pengusaha galian dan pengusaha angkutan tambang serta para sopir truk tronton. Tentu surat edaran itu agar bisa ditaati dan dilaksanakan,” ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, Senin (25/4).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Satpol PP Parungpanjang ini menjelaskan, surat edaran penghentian operasional angkutan tambang tersebut selain untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik Lebaran, sekaligus juga untuk memperlancar jalur distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat.

“Jadi kendaraan angkutan barang seperti sembako dan BBM masih bisa melintas. Namun untuk kendaraan angkutan hasil tambang tidak diperbolehkan. Jika masih saja melanggar, maka akan kami berikan tindakan tegas,”cetus Dadang Kosasih.

Seperti diketahui, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. SE Menhub RI tersebut diberlakukan di kawasan jalan tol  dan jalan nasional non tol.

Dadang Kosasih menambahkan, adanya surat edaran penghentian operasional kendaraan angkutan tambang itu dibuat sebagai upaya dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Penghentian operasional kendaraan angkutan tambang ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Kami harap semua pihak terkait dapat melaksanakan surat edaran Camat Parungpanjang ini,” tukas pria yang akrab disapa Hengki.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version