28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Wabup Bogor: PT BAP Terancam Dipidana

Ciawi | Jurnal Bogor

Perusakan aset negara yang dilakukan  PT Balina Angkasa Perkasa (BAP) dengan menutup saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg-Rancamaya di Kampung Ranji, Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dipastikan berbuntut panjang.

Sebab, perusakan saluran irigasi yang dilakukan perusahaan swasta vendor ekspedisi pengangkut air minum itu, menuai kecaman dari Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan.

Wabup Bogor, Iwan Setiawan mengaku sudah mendengar dan mengetahui adanya perusakan saluran irigasi yang dilakukan perusahaan swasta di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu pun mengatakan, barang siapa yang merusak atau menghilangkan aset negara bisa dipidanakan. “Di Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur hal tersebut,” ungkapnya kepada wartawan saat menyambut kedatangan kunjungan Presiden Jokowi ke Pasar Ciawi, Kamis (21/4).

Wabup menjelaskan, apabila ada salah satu aset negara yang dirusak akan ada tindak lanjut. Karena seharusnya bisa dilakukan proses melalui rislah atau ganti rugi.

“Pihak perusahaan dalam melakukan pembangunan juga tidak bisa semena-mena, semua ada aturannya. Seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat,” papar Iwan Setiawan.

Seperti diungkapkan Maman Usman Rasidi, Penasehat Hukum Pegiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) Bogor Raya, dalam hal ini adanya tindakan misalnya, perusakan, penguasaan secara melawan hak, menempati, menjual, menyewakan aset negara atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Undang-undang (UU), maka pemerintah dapat mengambil tindakan baik secara pidana maupun perdata.

Terhadap perusakan aset negara sambung Maman, terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” jelasnya.

Diakui Maman, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.

Mamang mengungkapkan, didalam UU perbendaharaan negara tidak ada aspek pidananya. Namun lembaga bantuan hukum (LBH) banyak mengatur masalah administratif. “Jadi referensinya kembali ke KUHP pidana, karena kental di pidananya, jika isu yang diangkat masalah perusakan,” imbuhnya.

** Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles