Bogor | Jurnal Bogor
Aksi seorang pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bogor yang mengadu ke Jokowi perihal pamannya Ujang Surjana yang ditahan lantaran menolak pungli, terus menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Angraini pun ikut angkat bicara. Menurutnya, perkara yang melibatkan Ujang Sarjana itu adalah perkara pidana pengeroyokan atau penganiayaan murni.
“Tak ada pungli. Itu adalah pidana murni dan tidak ada peristiwa pungli sebagai pemicu tindakan pidana tersebut,” ujar Sekti didampingi Kasi Pidum, Riyan dan Kasi Intelejen, Ario Wicaksono kepada wartawan, Jum’at (22/4).
Sekti menegaskan bahwa sebelumnya Ujang saat tahap penyidikan telah mengajukan praperadilan, namun kalah.
“Yang bersangkutan telah mengajukan praperadilan, namun dimenangkan oleh pihak tergugat, yaitu Polresta Bogor Kota,” katanya.
Kata dia, berdasarkan hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor, perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga layak diajukan ke persidangan.
“Saat ini persidamgam masuk dalam pembacaan dakwaan dari JPU,” katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan dan laki-laki histeris dan mengadu kepada Jokowi. Melihat itu, Jokowi langsung menenangkan kedua orang tersebut yang menangis secara histeris.
“Tenang, tenang, tenang,” ujar Jokowi dalam video tersebut yang tersebar di media sosial.
Setelah tenang, kedua orang tersebut langsung menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Kedua tersebut mengadu ke Jokowi bahwa bahwa pamannya di tahan polisi karena menolak pungli di Pasar Bogor.
“Pak disini banyak pungli, om saya ditahan ditahan karena menolak pungli, bapak bisa tolong kami, kami bingung, udah tiga bulan di tanah,” ungkapnya.
Mendengar pernyataan kedua orang tersebut, Presiden melalui Mensegneg langsung mencatat aduan tersebut sembari tangannya untuk menenangkan.n Fredy Kristianto