Bogor | Jurnal Bogor
Lahan seluas 9,4 hektar di Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor yang diklaim oleh beberapa pihak terus memanas.
Teranyar, pihak Rudy Yusuf bin Raden Achmad Wirakusumah sebagai ahli waris dari Mangsoer RD. H. Dalem mengaku sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan alas hak berupa girik yang dimilikinya sebagai pegangan.
“Pegangan kami adalah alas hak berupa Girik C No.: 423 Persil 63.S.1.Blok 21. Itu saja, tidak yang lain. Tapi kenapa tiba-tiba ada sertifikat yang muncul atas nama orang lain atau yayasan, ini yang menjadi pertanyaan,” kata Juanda Hermawan, orang yang telah diberi kuasa oleh ahli waris yakni H. Rudy Yusuf kepada media belum lama ini.
Menurut Juanda, perubahan atau penerbitan sertifikat yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) terjadi pada 1991 lalu atas orang lain atau yayasan melalui akte pengganti wakaf dari orang yang sudah meninggal sejak 1849.
“Dengan adanya perubahan alah hak dari Girik C No.: 423 Persil 63.S.1.Blok 21 ke sertifikat atas nama orang lain dengan nomor 366, kami langsung menelusuri dan menanyakan kepada pihak-pihak terkait dan hasilnya memang berbeda nama,” ucapnya.
“Tapi anehnya, kenapa ini bisa terjadi sementara pemilik lahan ataupun ahli waris dari Mangsoer RD. H. Dalem tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah ini kepada siapapun,” tambahnya.
Demi mendapatkan keadilan dan kejelasan kepemilikan lahan, Juanda mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan gugatan ke pengadilan, gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, hingga kasasi.
“Kami sudah gugat ke pengadilan, dan kami menang. Tapi kami masih terus berjuang melawan mafia tanah, karena mafia ini ajukan kasasi kembali ke MA,” pungkasnya.
Handy Mehonk | **