28.1 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Draft Raperda PMP tak Kunjung Disahkan, Perumda PPJ Salahkan BPN

JURNAL INSPIRASI – DPRD Kota Bogor hingga kini belum mengesahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ). Penyebabnya karena adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan dalam area Pasar Sukasari.

Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Muzakkir mengatakan, munculnya SHM atas kepemilikan ruko di Sukasari itu terjadi sebelum aset itu diserahkan sebagai PMP dari Pemkot Bogor ke Perumda PPJ.

“Itu terjadi waktu lahan belum di jadikan PMP, sertifikat udah lama 2005 kalau ga salah,” kata Muzakkir saat di konfirmasi melalui Aplikasi WhatsAppnya, Rabu (26/1).

Hal itu, sambung dia, merupakan kesalahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menerbitkan sertifikat tanpa persetujuan Pemkot Bogor selaku pemegang Hak Pengguna Lahan (HPL).

“Itu kesalahan dari BPN. Karena menerbitkan sertifikat tanpa pesertujuan Pemkot sebagai pemegang HPL,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (26/1).

Ketua Pansus Raperda PMP Perumda PPJ Zaenul Mutaqin, mengungkapkan, alasan belum menyetujui draft Raperda PMP Perumda PPJ, karena masih adanya beberapa poin yang harus diperbaiki oleh pihak Pemkot Bogor.

Poin pertama kata Zaenul, yang harus diperbaiki oleh Pemkot Bogor adalah mengeluarkan dua poin yang terdapat dalam Pasar Sukasari, yaitu terkait tanah seluas 2.350 meter persegi dan bangunan ruko seluas 4.170 meter persegi dari PMP yang diajukan.

“Hal ini dikarenakan masih adanya bangunan ruko yang diketahui dimiliki oleh perseorangan, sehingga perlu adanya perbaruan luasan bangunan dan tanah,” ungkap dia.

Menurutnya, dengan adanya ketentuan tersebut, maka di poin kedua, maka perlu dilakukannya perubahan atau revisi terhadap kajian investasi oleh Pemkot Bogor.

Selain itu juga perlu merevisi nilai uang pada penyertaaan modal dan luas lahan yang tertera dalam kajian investasi dan Bussines plan.

“Jadi kami tidak bisa menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot sebelum poin-poin catatan dari pansus dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda PMP Perumda PPJ diketahui berisikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp40 miliar dan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp280 miliar yang terdiri dari pasar Jambu Dua, pasar Sukasari, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor.

Nantinya PMP ini pun akan diberikan secara bertahap kepada Perumda PPJ, dimana pada Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp20 miliar, TA 2023 sebesar Rp10 miliar dan TA 2024 sebesar RP10 miliar.

“Dengan adanya PMP ini nantinya pihak Perumda PPJ wajib meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan usaha Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kepada Wali Kota melalui Dewan Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terakhir, memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor,” tandasnya.**Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles