31.5 C
Bogor
Sunday, November 24, 2024

Buy now

spot_img

Penjual Miras Catut Nama Camat

JURNAL INSPIRASI – Toko tempat menjual minuman keras (miras) di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, belum berizin. Pemilik mengaku akrab dengan Beben Suhendar semasa jadi Camat Jonggol. Pencatutan Nama Beben Suhendar yang saat ini menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dilakukan oleh pemilik toko miras, yang biasa dipanggil Leo.

Dalam keterangannya, dia menyatakan tokonya tersebut sudah memiliki izin semasa Beben Suhendar menjadi Camat dan hanya menjual miras yang legal. “You mau minuman apa disini ? Dari golongan A sampai C semua ada disini, kita orang tidak menjual untuk minum ditempat, take away sistem kami disini, masalah izin saya kenal dengan Camat Beben dulu dia baik kasih saya izin,” ucapnya kepada Jurnal Bogor.

Selain mengaku sudah memiliki izin dari Beben, lelaki yang mengaku masih berkebangsaan Singapura ini juga pernah bertemu Kasie Satpol PP Kecamatan Jonggol. “Saya kenal Dadang (Kasie Satpol PP Kecamatan Jonggol, red) semasa ditugaskan di kabupaten loh, saya jual semua merk yang legal dari Intisari sampai Soju, kita tidak jual minuman seperti Ciu, memang yang paling laku disini Intisari you tau sendiri orang lingkungan sini menyesuaikan lah dengan kantong mereka, maaf jika saya bicara seperti ini saya orang Singapura istri orang Indonesia,” ujarnya.

Leo pun mengakui bahwa segala sesuatu yang sekarang ia tempati dan menjadi usahanya ini  mengatas namakan istrinya. “Ini tempat punya istri saya, karena saya bangsa Singapura,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pencatutan namanya, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar membantah pernyataan penjual miras tersebut. Menurutnya, Camat tidak memiliki wewenang dalam memberikan izin untuk menjual miras. “Sejak kapan Camat punya kewenangan pemberian izin jual miras, baca aturan dong,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/1).

Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol, Dadang malah mempersoalkan perizinan toko di Perumahan Citra Indah yang menjual miras tersebut. Yang mana menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak pernah mengeluarkan izin minuman beralkohol beredar di Kabupaten Bogor.

“Semua jenis minuman beralkohol tidak diizinkan dari 0,5%, karena bila memang ada itu semua adalah ilegal,” jelasnya, Sabtu ( 22/1).

Di tempat berbeda, Sekretaris Desa (Sekdes) Singajaya, Rizki mengatakan, pihak pengelola memang pernah datang untuk membuat izin dari desa, namun pihak desa enggan memberikan izin tersebut, karena menurutnya minuman beralkohol tidak akan pernah diizinkan di wilayahnya. “Pernah ada dari pemilik toko datang untuk membuat izin namun pihak desa enggan memberikan izin, takut jadi masalah kedepannya,” paparnya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles