Sahih al-Bukhori:2264
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا؟ قَالَ: تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ.
Dari Anas ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, jelas kami faham menolong orang yang dizalimi, tapi bagaimana kami harus menolong orang yang berbuat zalim? Beliau bersabda: Pegang tangannya (hentikan ia agar tidak berbuat zalim).
Pesan :
- Kewajiban seorang muslim untuk menolong saudaranya yang muslim saat ia dizalimi.
- Kewajiban seorang muslim untuk menolong saudaranya yang muslim saat ia zalim, yaitu dengan menghentikannya agar tidak berbuat zalim.
- Anjuran untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak diam saja ketika melihat adanya kezaliman.