Home News Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Ubedilah Badrun

JURNAL INSPIRASI – Aktivis 1998 yang juga analis sosial politik Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini minta Jokowi juga dipanggil untuk diperiksa.

Permintaan tersebut disampaikan Ubedilah usai resmi melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK di Gedung Merah Putih Jalan, Senin (10/1).

“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah.

Ubedilah menjelaskan bahwa dua anak Jokowi, Gibran dan Kaesang, bersama dengan anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.

PT SM telah menjadi tersangka pembakaran hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. PT SM dituntut senilai Rp7,9 triliun. Kemudian, pada tahun 2019, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan hanya dengan nilai Rp78 miliar.

Ubedilah menyatakan bahwa kedua putra Jokowi itu ikut memiliki saham yang cukup besar di PT SM. Hal inilah yang membuatnya melaporkan kedua putra presiden itu. “Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.

Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga menjerat anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sudah sangat jelas karena perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” jelas Ubedilah.

Ubedilah meminta, KPK untuk menyelidiki agar membuat terang benderang dugaan KKN ini. “Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” minta Ubedilah.

Dalam laporan yang sudah diterima oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti berupa dokumen perusahaan serta pemberitaan adanya pemberian penyertaan modal tersebut.

“Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan (Gibran dan Kaesang),” pungkas Ubedilah.

Sementara Ubedilah Badrun adalah aktivis mahasiswa pada tahun 1998. Sebagai seorang aktivis, Ubedilah adalah seorang pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1996.

FKSMJ adalah sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penggerak reformasi 1998. Lantaran mendirikan FKSMJ ini, Ubedilah dijuluki oleh para aktivis Jakarta sebagai ideolog FKSMJ. Berbeda dengan tokoh aktivis lainnya yang memilih masuk ke partai politik dan masuk menjadi anggota DPR, ia lebih memilih jalan hening untuk menjadi seorang dosen, membentuk karakter anak bangsa dan menggeluti dunia tulis menulis.

Aktif di HMI MPO Selain itu, Ubedilah juga pernah aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO). Dia kemudian menjabat sebagai Ketua HMI Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998.

Sementara Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Solo merespons pelaporan dirinya ke KPK. “Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja),” katanya.

Ia pun siap menjalani proses jika KPK hendak mengusut kasus tersebut. “Dicek saja, kalau ada yang salah ya silakan dipanggil. Salahe apa ya dibuktikan. Ngono wae (gitu aja),” katanya.

**ass

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version