JURNAL INSPIRASI – Lambatnya surat perintah kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, kepada pemenang lelang proyek rehabilitasi ruang kelas bertingkat SDN 2 Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu penyebab molornya pengerjaan. Hal itu diungkapkan Aron, anggota LPM Desa Cipelang saat memberikan keterangan kepada Jurnal Bogor di lokasi proyek SDN 2 Cipelang, Minggu (9/1/2022).
Aron yang dipercaya pelaksana proyek senilai 735 juta lebih itu mengatakan, keterlambatan pengerjaan rehabilitasi ruang kelas bertingkat di sekolah ini, bukan sepenuhnya kesalahan pelaksana. Karena, setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang proyek ini, pelaksana tidak langsung melakukan pengerjaan.
“Jadi kurang lebih sekitar 10 hari usai dinyatakan sebagai pemenang lelang, SPK baru keluar. Dari awal juga sudah 10 hari waktu terlewatkan gara-gara menunggu SPK tersebut,” ungkapnya.
Aron mengetahui ada keterlambatan turunnya SPK dari Disdik, ketika pelaksana meminta agar pihaknya ikut terlibat dalam pengamanan pengerjaan proyek yang dimenangkan CV. Mandosi Jaya.
Selain persoalan telatnya SPK turun, informasi yang didapat Aron, terkait pelaksana proyek. Dimana, yang melaksanakan pengerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas dan satu ruang kantor, bukan langsung dilaksanakan pemenang lelang.
“Proyek ini dikerjakan oleh sub kontraktor lagi. CV. Mandosi Jaya hanya bendera saja, tapi untuk yang mengerjakannya pihak lain,” paparnya.
Aron mengungkapkan, tidak selesainya pengerjaan sesuai didalam kontrak kerja dari tanggal 12 Oktober sampai 28 Desember 2021, pelaksana sudah mendapatkan sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Pelaksana dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan besaran anggaran proyek. Satu harinya kena denda sekitar 700 ribu lebih, sekarang sudah hampir 10 hari,” jelasnya.
Aron mengakui, beberapa hari lalu Kepala Disdik Kabupaten Bogor sudah mendatangi proyek SDN 2 Cipelang ini. Kedatangannya untuk meninjau secara langsung kegiatan pengerjaan proyek yang sebentar lagi tahap finishing.
“Progres pembangunan diperkirakan sudah mencapai 80 persen dan ditargetkan 10 hari lagi beres. Untuk kualitas, saya katakan saja kalau pengerjaan nya bagus dan sesuai rencana anggaran belanja (RAB),” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, molornya pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas bertingkat SDN 2 Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang dikerjakan CV. Mandosi Jaya, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Bahkan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cijeruk, minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menindak tegas CV. Mandosi Jaya dengan memasukkan nya kedalam rentetan pengusaha bermasalah dan tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan lelang tahun 2022.
Ketua DPK KNPI Kecamatan Cijeruk, Dziky Syahrir Ru’ban mengatakan, sanksi tegas terhadap pengusaha yang memenangkan proyek di SDN 2 Cipelang harus diberikan Pemkab Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
“Blacklist saja pengusaha itu. Jangan diikut sertakan lagi dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Bogor,” tegasnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (4/1/2022).
Terlebih keterlambatan pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas bertingkat di sekolah yang berada di wilayah Cijeruk ini, dilakukan oleh pengusaha dari luar Kabupaten Bogor, yakni beralamat di Jakarta.
“Buat apa pengusaha luar ikut bermain proyek di Kabupaten Bogor, kalau hanya merugikan saja,” tukas Dziky.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor senilai 735 juta lebih itu, dimulai dari tanggal 12 Oktober berakhir hingga 28 Desember 2021.
CV. Mandosi Jaya, pemenang proyek di Wilayah Cijeruk itu, beralamat di Grand APP. Lt.2. R.204 Jl. Rawa Bambon No. 44 B RT 07/04. Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas. Sedangkan untuk konsultan pengawas, CV. Rorompok Raos Dimensi beralamat di Perum Alam Tirta Lestari Blok A1/10. RT 11/14 Pagelaran Kabupaten Bogor.
** Dede Suhendar/Deni Pratama