JURNAL INSPIRASI – Dugaan Dana Desa (DD) dicatut oleh Kepala Desa Harkatjaya, Kecamatan Sukajaya direspons oleh anggota DPRD dari Dapil V Kabupaten Bogor.
Nurodin anggota dewan asal Sukajaya memaparkan kejadian ini terjadi antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan Pemerintah Desa lantaran sistem yang kurang baik dan kurangnya keterbukaan.
“Kalau saja desa mau membangun dengan sistem yang lebih baik dan perencanaan partisipatif, kemudian cara tersebut menunjukan TPK. Meskipun kewenangan kepala desa, tetapi juga harus dibawa kedalam musyawarah,” papar Nurodin kepada Jurnal Bogor, Rabu (5/1/2022).
“Kami melihat sistemnya saja yang tidak baik. Sehingga membuka peluang dan kesempatan untuk hal-hal yang tidak baik,”ungkapnya.
Ia menegaskan, sejauh ini pihak kepala desa belum memahami tugas dan fungsi dana desa dan aturan dari peraturan Kementerian Desa (Permedes).
“Saya sudah malang melintang di pemerintah desa, saya menyarankan kepada kepala desa se-Kabupaten Bogor agar memahami regulasinya, kan sudah ada juklak juknis dana desa, dan harus ada pola musyawarah dalam pembentukan TPK tentunya itu kan sudah diatur dalam Permendes,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika sistem dibentuk sudah berjalan dengan baik maka kedepannya terbentuk pemerintahan yang baik, jika sebaliknya, maka orang baik akan berubah menjadi orang jahat.
“Kalau sistem dibuat dengan baik, akan baik kedepannya akan baik sebaliknya kalau sistem yang jahat makan akan mengubah orang baik menjadi orang jahat dan jangan sampai hal ini menjadi disandra oleh kepentingan politis,” jelasnya.
Sementara dalam hal transparansi sudah diatur dalam undang-undang, dia menilai, pemerintah desa belum sepenuhnya transparan.
“Transparasi itu kan sudah diatur dari regulasi dalam undang-undang, desa juga harus terbuka dan diatur dalam sistem komunikasi. Saya menilai sistem dibawah masih lemah jadi komitmen tidak terjalin,” pungkasnya.
**Ekon /Andres