JURNAL INSPIRASI – Molornya pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas bertingkat SDN 2 Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang dikerjakan CV. Mandosi Jaya, terus menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Bahkan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cijeruk, minta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menindak tegas CV. Mandosi Jaya dengan memasukkan nya kedalam rentetan pengusaha bermasalah dan tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan lelang tahun 2022.
Ketua DPK KNPI Kecamatan Cijeruk, Dziky Syahrir Ru’ban mengatakan, sanksi tegas terhadap pengusaha yang memenangkan proyek di SDN 2 Cipelang harus diberikan Pemkab Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
“Blacklist saja pengusaha itu. Jangan diikut sertakan lagi dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Bogor,” tegasnya kepada Jurnal Bogor saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, keterlambatan pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas bertingkat di sekolah yang berada di wilayah Cijeruk ini, dilakukan oleh pengusaha dari luar Kabupaten Bogor, yakni beralamat di Jakarta.
“Buat apa pengusaha luar ikut bermain proyek di Kabupaten Bogor, kalau hanya merugikan saja,” ungkap Dziky.
Dziky mengungkapkan, tidak selesainya pengerjaan sesuai kontrak kerja, bukan hanya merugikan Pemkab Bogor saja tetapi masyarakat pun dirugikan. Sebab, terlambatnya pengerjaan fisik ruang kelas, menghambat kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Sekarang sudah mulai kegiatan Pelajaran Tatap Muka (PTM). Kalau sekolahnya belum selesai dibangun, bagaimana mau melaksanakan PTM,” tegasnya.
Hingga saat ini, sambung Dziky, pengerjaan proyek belum mencapai tahap finishing. Para pekerja, masih melakukan pengerjaan pembangunan ruang kelas.
“Bila melihat akhir waktu pengerjaan hingga tanggal 28 Desember 2021, berarti sudah terlambat tujuh hari,” imbuhnya.
Dziky berharap, konsultan pengawas dan Disdik Kabupaten Bogor, terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek dengan anggaran sebesar 735 juta lebih itu.
“Agar pengerjaannya cepat selesai dan tidak dilaksanakan secara asal-asalan, baik konsultan pengawas maupun dari Disdik setiap hari harus ada mengawasi,” imbuhnya.
Dari pantauan Jurnal Bogor, proyek yang bersumber dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor senilai 735 juta lebih itu, dimulai dari tanggal 12 Oktober berakhir hingga 28 Desember 2021.
CV. Mandosi Jaya, pemenang proyek di Wilayah Cijeruk itu, beralamat di Grand APP. Lt.2. R.204 Jl. Rawa Bambon No. 44 B RT 07/04. Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas. Sedangkan untuk konsultan pengawas, CV. Rorompok Raos Dimensi beralamat di Perum Alam Tirta Lestari Blok A1/10. RT 11/14 Pagelaran Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini diturunkan, baik dari pihak CV. Mandosi Jaya pelaksana proyek dan CV. Rorompok Raos Dimensi konsultan pengawas, belum memberikan keterangan terkait keterlambatan pengerjaan proyek dibawah Disdik tersebut.
** Dede Suhendar/Deni Pratama