JURNAL INSPIRASI – Menanggapi persoalan Pasar Citeureup, dimana Tepi Jalan Umum (TJU) yang kini sudah dipenuhi PKL, membuat Firdaus Nurrohim yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Parkir PKB Terminal Wilayah II Ciawi pernah membuat perjanjian dengan Nurlela sebagai Direktur PT. Barisan Baraya Hiraya angkat bicara perihal isi perjanjian yang pernah dibuatnya dahulu.
Firdaus mengatakan, perjanjian tersebut dibuat untuk menertibkan parkir, sehingga area TJU yang ada di Pasar 1 dan Pasar 2 Citeureup untuk parkir pengunjung pasar, baik mobil maupun motor, dan jika saat ini TJU berubah jadi PKL, dia mengaku tidak tahu karena perjanjian saat itu hanya berlaku ketika dia menjabat.
” Secara otomatis perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi, dulu memang pernah kami tegur dan kami tertibkan hingga bersih dari PKL dan saya pun pernah menegur Bu Lela karena isi perjanjian itu TJU untuk parkir bukan untuk PKL,” paparnya, Senin (03/01/22).
Menurutnya, selama dia menjabat sebagai UPT Parkir saat itu, semua lancar baik setoran maupun fungsinya, setiap bulannya ke Pemda. PT.BBH menyetor sebesar 600.000 per bulannya untuk parkir di area TJU.
“Saya nyatakan jika masih ada yang jual surat perjanjian itu, saya nyatakan itu sudah tidak berlaku secara otomatis, karena saya sudah tidak menjabat lagi sebagai KA UPT Parkir , dan saat itu TJU untuk parkir kendaraan bukan untuk PKL,” jelasnya.
Terpisah disampaiakn oleh Hedi Heriyadi, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Dia menegaskan, jika dengan aturan yang baru ini perjanjian itu sudah tidak berlaku lagi, karena sudah ada aturan yang baru sehingga setiap perjanjian yang menggunakan aset Pemda harus diperbaharui lagi.
” TJU itu kan tugasnya Pol PP, untuk menertibkan, kami hanya mengurus parkir, memang benar saat itu ada kesepakatan yang mungkin dibuat oleh UPT Parkir, tapi secara otomatis semuanya sudah tidak berlaku lagi, apalagi peruntukan TJU dalam perjanjian itu untuk parkir bukan untuk PKL,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain