26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Ketua Dewan Desak Pasar Tohaga Transparan

JURNAL INSPIRASI – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendesak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga transparan terkait adanya retribusi dari Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Citeureup yang bekerjasama dengan pihak ketiga.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, di era  keterbukaan informasi saat ini, terkait apapun harus ada transparansi. Begitupun dengan adanya retribusi yang diambil oleh pihak ketiga dan diserahkan kepada Perumda Pasar Tohaga jangan sampai ada yang ditutup – tutupi.

“Sekarang Perumda Pasar Tohaga harus terbuka juga, karena ini kan era keterbukaan jangan ditutup tutupi. Kalau semakin ditutupi  masyarakat makin penasaran kan, kita pun penekanan sekarang ini cuma satu Direktur Pasar Tohaga sudah sejauh mana terkait adanya retribusi tersebut,” tegasnya kepada Jurnal Bogor, Kamis (30/12/21).

Pria yang memiliki perawakan tinggi itu menegaskan, pihak manapun yang berwirausaha dengan Pasar Citeureup, tentunya mereka sudah mengeluarkan biaya dan modal dan mereka bukan baru kemaren baru berdiri. Jika tidak transparan berapa pemasukan retribusi ke Perumda Tohaga akan menjadi kecurigaan masyarakat.

“Kalau bisa berdiri selama ini, dan sejauh ini, serta pihak pasar juga tutup mata, ini ada apa dengan pasar citereup sendiri. Jangan pedagang yang ada dikambinghitamkan, paling tidak kan kalau mereka berada di situ berarti kan ada retribusi ke Pemerintah Daerah melalui Perumda Pasar Tohaga, kalau tohaga sendiri menyampaikan tidak ada retribusi kenapa PKL masih disitu, toh itu lahan milik pasar Tohaga,” geramnya.

Dia menambahkan, jika ada ikatan kerjasama resmi antara Perumda Pasar Tohaga dengan pihak ketiga untuk menarik retribusi kepada para PKL, artinya ada keuntungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melaui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nya.

“Terkait pasar Citeureup, tentunya pihak terkait yang berkontrak antara Pasar Tohaga dengan pihak ketiga tentunya harus bisa menjelaskan sejauh mana dan seperti apa. Kalau memang ada kerjasama resmi berarti kan ada keuntungan kepada pemerintah daerah melalui BUMD nya yakni Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga,” tegasnya.

Sebelumnya, Masih menjadi bahan pembicaraan akan aliran anggaran yang di tarik oleh pengelola PKL area TJU Pasar Citeureup, yang berjalan sejak tahun 2012 hingga saat ini, begitu pun dengan keberadaan surat sakti yang pernah dibuat antara PD Tohaga saat itu seolah melemahkan instansi terkait untuk bertindak dan menertibkan.

Mendapati hal tersebut sebelumnya, Humas Tohaga Defi, membenarkan adanya surat perjanjian yang dibuat oleh Kepala Pasar Citeureup 1 Mira dengan perorangan Nurlela untuk mengelola PKL di area TJU. Namun menurutnya perjanjian tersebut sudah tidak berlaku secara otomatis saat revitalisasi Pasar Citeureup 1 sudah selesai.

“Harusnya sudah tidak berlaku, karena kami membuat perjanjian tersebut hanya disaat revitalisasi Pasar Citeureup 1, dan pedagang yang tercacat saat ini sudah berada semua di dalam pasar,” beber Defi yang di dampingi tim hukum di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Menurutnya, ia tidak mengetahui apa masih masuk atau tidak setoran yang diambil oleh Bu Nurlela ke Perumda Tohaga. “saya akan kroscek kepada bendahara apa masih setoran atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan perihal adanya setoran masuk atau tidak oleh Jurnal Bogor melalui pesan singkat WhatsApp, Defi mengatakan bahwa Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area PJU Pasar Citeureup.

“Sejak Tahun 2013 Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area TJU ” bebernya.

** Nay Nur’ain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles