Satgas Covid tak Lagi Terapkan Denda
JURNAL INSPIRASI – Satgas Covid-19 Kota Bogor melayangkan peringatan pertama kepada dua tempat hiburan malam (THM) Club 19 yang berlokasi di kawasan Ciheuleut dan Zentrum yang terletak pada Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Minggu (26/12) dini hari.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa kedua THM tersebut telah melanggar jam operasional PPKM Level 1. Dimana, dalam regulasinya, setiap kafe dan THM harus berhenti beroperasi ada pukul 00.00 WIB.
Sementara kedua THM itu, kata Agustian Syach, masih beroperasi ada pukul 00.00 WIB. “Jadi kami beri peringatan pertama. Sebab, saat kami menyambangi ke tempat itu masih ada pengunjung yang bernyanyi di ruang karaoke dan live music masih jalan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/12).
Menurut dia, dalam operasi PPKM itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo dan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Sekti Anggraini, pihaknya mendatangi lima THM, yakni Adamar, SLR, Two Story, Zentrum dan Club 19. “Dari lima tempat itu, hanya dua yang melakukan pelanggaran,” kata Agustian Syach.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan arahan Sentra Gakumdu Covid-19, pelanggaran terhadap PPKM Level 1 di masa libur Natal dan Tahun Baru tidak akan dikenakan denda. Namun, para pelanggar akan dijerat sanksi pidana yang merujuk pada Undang Undang Kesehatan.
“Kalau sampai tiga kali melakukan pelanggaran, akan diterapkan sanksinya pidana,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kota Bogor ini.
Agustian Syach menyatakan bahwa operasi PPKM tersebut dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 untuk awal 2022 nanti. “Ya, langkah ini agar mengantisipasi ledakan kasus positif Covid-19 akibat adanya kerumunan. Agar nanti pemerintah tak terlalu capek,” ungkapnya.
** Fredy Kristianto