JURNAL INSPIRASI – Kesal lantaran wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS), Kepala Desa (Kades) Cileungsi, Baban Subandi ancam memenjarakan pelaku pembuang sampah sembarangan. Hal Itu dikatakan kades yang sudah dua periode menjabat di Desa Cileungsi, saat melakukan kegiatan Jum’at bersih (Jumsih) di Kampung Cileungsi RT 01/03 Dusun 01, Jum’at (24/12).
Baban menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan atau dengan sengaja ke lokasi lahan milik pemerintah desa.
“Kalau ada warga yang ketangkap tangan membuang sampah kesini, saya akan proses hukum,” tegasnya kepada wartawan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Tantang Pengelolaan Sampah, lanjut Baban, didalam aturan tersebut disebutkan, ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor, adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“Saya akan terapkan aturan itu untuk memberikan efek jera. Biar tidak ada lagi warga membuang sampah ke wilayah saya,” ujarnya.
Menurutnya, upaya yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Cileungsi untuk menangani permasalahan sampah di lokasi berbatas dengan desa lain ini, sudah sering dilakukan. Namun semua upaya itu seakan sia-sia, karena tetap saja masih banyak yang membuang sampah kesini.
“Pernah kami bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Wilayah Ciawi untuk pengangkutan sampai harus mengeluarkan biaya jutaan, tapi hanya bersifat sementara. Beberapa hari kemudian sampah sudah banyak lagi,” paparnya.
Selain pengangkutan, sambung Baban, Pemdes Cileungsi dan warga juga sudah melakukan penutupan lokasi tersebut dengan memasang pagar.
“Malah pagar yang kita pasang, dirobohkan sampai hancur. Termasuk juga plang larangan membuang sampah yang dipasang, hilang entah kemana,” akunya.
Baban menyatakan, untuk sampah warga Desa Cileungsi, selama ini sudah dibuatkan tempat pembakaran di masing-masing wilayah.
“Jadi saya rasa sampah-sampah yang sekarang sedang dibersihkan warga, bukan sampah berasal dari warga saya,” ujarnya.
Baban menjelaskan, setelah kegiatan selesai dan lokasi lahan ini bersih kembali dari sampah, pihaknya akan melakukan pemagaran. Dengan begitu, tidak ada lagi warga atau pelaku yang membuang sampah ke wilayahnya.
“Kami juga akan membangun pos jaga bila masih ada yang membuang sampah ke sini,” imbuhnya.
Kegiatan yang dilakukan warga Dusun 01 dengan Pemdes Cileungsi, tidak melibatkan petugas dari DLH dalam hal ini UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Ciawi.
“Yang terjun langsung membersihkan, warga kami di Dusun 01,” tegas Baban.
Entis, warga Kampung Cileungsi Dusun 01 merasa kesal lantaran wilayahnya dijadikan tempat sampah. Terlebih itu dilakukan oleh warga luar wilayahnya.
“Ini kan bukan TPS. Kalau mau buang sampah di wilayahnya saja, jangan disini,” tegasnya.
Entis minta agar ada penindakan tegas dari pemerintah terhadap pelaku pembuang sampah. Sehingga, tidak ada lagi warga yang berani membuang sampah sembarangan.
“Biar ada efek jera, harus ada tindakan tegas dari pemerintah. Tangkap dan bawa warga yang kedapatan membuang sampah ke sini,” tukasnya.
** Dede Suhendar