Home News Humas Tohaga: Sejak 2013 Kami tak Terima Setoran dari PKL Area TJU...

Humas Tohaga: Sejak 2013 Kami tak Terima Setoran dari PKL Area TJU Pasar Citeureup

ilustrasi-net

Setoran Masuk Kantong Siapa?

JURNAL INSPIRASI – Masih menjadi bahan pembicaraan akan aliran anggaran yang ditarik oleh pengelola PKL area TJU Pasar Citeureup, yang berjalan sejak tahun 2012 hingga saat ini, begitu pun dengan keberadaan surat sakti yang pernah dibuat antara PD Tohaga saat itu seolah melemahkan instansi terkait untuk bertindak dan menertibkan.

Defi

Mendapati hal tersebut sebelumnya, Defi Humas Tohaga membenarkan adanya surat perjanjian yang dibuat oleh Kepala Pasar Citeureup 1 Mira dengan perorangan Nurlela untuk mengelola PKL di area TJU, Namun menurutnya perjanjian tersebut sudah tidak berlaku secara otomatis saat revitalisasi Pasar Citeureup 1 sudah selesai.

“Harusnya sudah tidak berlaku, karena kami membuat perjanjian tersebut hanya disaat revitalisasi Pasar Citeureup 1 , dan pedagang yang tercatat saat ini sudah berada semua di dalam pasar,” beber Defi yang didampingi tim hukum di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

BACA JUGA Achmad Fathoni Apresiasi Program Pembinaan Desa Wisata LPPM Unpak di Situsari

Menurutnya, ia tidak mengetahui masih masuk atau tidak setoran yang diambil Nurlela ke Perumda Tohaga. “Saya akan kroscek kepada bendahara apa masih setoran atau tidak,” jelasnya.

Lanjut, saat dimintai keterangan perihal adanya setoran masuk atau tidak oleh Jurnal Bogor melalui pesan singkat WhatsApp, Defi mengatakan bahwa Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area PJU Pasar Citeureup.

“Sejak tahun 2013 Perumda Tohaga sudah tidak menerima setoran dari pengelola PKL di area TJU,” bebernya, Rabu (22/12/21).

Masih kata dia, sudah jelas surat kesepakatan itu hanya berlaku sebelum revitalisasi Pasar Citeureup 1 selesai, dan tidak ada revisi diperjalanan sehingga poin 5 dianggap tidak berlaku.

BACA JUGA Ziven Rozul, Pembalap Cilik dengan Segudang Prestasi

“Secara otomatis perjanjian itu tidak berlaku lagi, dan kami tegaskan Perumda Tohaga sudah tidak menerima iuran dari PKL di area TJU sejak tahun 2013,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Dapil 1 Ferry Roveo Chechanova megomentari seharusnya pihak Perumda Pasar Tohaga saat ini sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian kerjasama yang dibuat pada tahun 2012 terkait iuran kepada PKL pada saat Revitalisasi Gedung Pasar Citereup 1.

“Kalo emang surat perjanjian tersebut dinyatakan ‘seharusnya tidak berlaku’ oleh Humas Perumda Pasar Tohaga, mestinya pihak Perumda Tohaga harus sudah mengeluarkan surat pembatalan perjanjian yang dibuat tahun 2012 lalu,” tegasnya kepada Jurnal Bogor, Kamis (16/12/12).

Pria yang akrab disapa Pio tersebut menegaskan, setelah pembangunan revitalisasi Pasar Citereup 1 sudah rampung, seharusnya Perumda Pasar Tohaga yang mendapatkan 50 persen dan 50 persen untuk pihak kedua dari hasil iuran PKL. Namun saat ini jangan lagi menerima setoran dari pihak kedua. Jika masih menerima, berarti dapat dikategorikan melakukan pungutan liar (pungli).

“Seharusnya jangan ada terima setoran dari yang mengelola PKL. Apalagi kalo menerima setoran dan tidak dilaporkan ke bendahara itu sudah dikategorikan pungli,” paparnya.

BACA JUGA Desa Gunung Putri Borong Juara Kampung Ramah Lingkungan

Anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pilih (Dapil) I itu menekankan, jika lahan yang digunakan para PKL tersebut bukanlah lahan milik Perumda Pasar Tohaga.

“Yang perlu dicermati adalah area tepi jalan itu bukan milik Perumda Pasar Tohaga, dan seharusnya, segera Perumda Pasar mencabut surat kontrak tahun 2012 tersebut, karena memberikan pengelolaan di lahan yang bukan miliknya,” pungkasnya.

** Nay Nur’ain

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version