JURNAL INSPIRASI – HS (54), mantan driver taksi online ditahan Polresta Bogor Kota atas kasus pelecehan seksual terhadap perawat berinisial EA (47). Kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh Polda Metro Jaya, namun dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota lantaran TKP berada di ‘Kota Hujan’.
“Perkembangan terakhir, tersangka sudah ditahan. Laporannya adalah dugaan pencabulan,” ujar Wakapolresta Bogor Kota Bogor, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (20/12).
Kata dia, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan instenstif kepada tersangka dan para saksi.
BACA JUGA Alun- Alun Kota Bogor yang Baru Diresmikan Kini Ditutup Sementara, Ini Alasannya
“Korban ini awalnya melapor ke Polda Metro Jaya. Kemudian setelah melaksanakan pemeriksan penyidik di sana disebutkanlah tempat kejadian perkara di Kota Bogor. Sehingga Polda Metro Jaya berkordinasi dengan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk mengecek tempat yang disebutkan korban,” jelas Wakapolresta.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban awalnya tersangka merupakan pengemudi salah satu taksi online. Mulanya, tujuan perjalanan dari Pesanggrahan ke Stasiun Kebayoran Lama. Namun, pada saat diantar terjadilah pembicaraan, tersangka menawarkan untuk diantar ke rumah korban di Kota Bogor.
Dalam perjalanan tersangka menyampaikan kepada korban bahwa korban ini perlu di rukiyah dibersihkan. Sesampai di rumah korban dirukiyah oleh tersangka.
“Dugaan pencabulan ini justru terjadi setelah pelaksanaan rukiyah tersebut, mereka jalan kembali dalam mobil dan di mobil tersebutlah terjadi dugaan pencabulan oleh tersangka,” ucapnya.
BACA JUGA Hasil Sidak Wabup, Banyak Proyek Anggaran Besar Tidak Selesai Tepat Waktu
Kata Wakapolresta, rukiyah yang dilakukan yakni dimandikan dan didoakan untuk buang sial. “Dalam proses ruqiyah sendiri ada dugaan pencabulan karena sudah meraba ke area tertentu. Tetapi pencabulan dengan pemaksaan itu terjadi di mobil tersangka.
“Ya, motifnya tersangka ini terangsang karena pada saat dirukiyah itu meraba-raba bagian tertentu dari pada bagian tubuh korban,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 289 KUHP tentang dugaan pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, pakaian korban, bukti pemesanan taksi online dan mobil. “Tersangka sendiri ditangkap di Jakarta dibantu oleh Polda metro Jaya,” pungkasnya.
**Fredy Kristianto