JURNAL INSPIRASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor menurunkan 12 spanduk yang tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang- Jasinga Km 24 sampai Km 29.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmiji, pihaknya menertibkan spanduk rokok yang tidak berizin di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang-Jasinga Km 24 karena keberadaannya menggangu ketertiban umum.
“Kegiatan penertiban ini kita rutin lakukan, sesuai dengan peraturan daerah. Kita turunkan spanduk yang tidak memiliki izin,” ujar pria berambut cepak itu kepada Jurnal Bogor, Senin (20/12).
BACA JUGA Masjid Agung Mesti Segera Diselesaikan
Cecep menyebut, pihaknya tidak segan-segan akan menurunkan spanduk yang tidak berizin di wilayahnya dan akan memanggil pihak terkait. Bahkan, jika masih membandel pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan.
“Saya berharap yang berkaitan silahkan mengikuti prosedur ke pemerintah daerah,” pungkasnya.
**andres