JURNAL INSPIRASI – Sejumlah proyek di Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Hal itu lantaran pekerjaan fisik prioritas tersebut terancam molor. Diantaranya, jalur sepeda dan pedestrian Jalan Sudirman, penataan kawasan Suryakencana, serta revitalisasi Pasar Tanah Baru, yang hingga kini pembangunannya terkesan lamban.
Berdasarkan pantauan lapangan, pengerjaan pada proyek senilai Rp3,4 miliar dari Dana Tugas Perbantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, masih berkutat pengacian bagian tembok depan dan pemasangan beberapa eksterior seperi pagar ventilasi. Sedangkan untuk pekerjaan finishing seperti pengecetan juga keramik belum dilaksanakan. Sementara sisa waktu pelaksanaan tinggal 12 hari kedepan.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tri Tanerto Simber melalui nomor SPK 510.2/06-Rev. Psr-TanahBaru/VIII/2021, yang dimulai pengerjaannya pada 9 Agustus 2021. Waktu pelaksanaan sendiri memakan 140 hari kalender.
BACA JUGA Apdesi Kabupaten Bogor Kompak Menolak Regulasi Perpres 104
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, apabila terjadi keterlambatan atau molor dari target kontrak kerja yang telah disepakati, tentunya pelaksana pekerjaan akan terancam sanksi berupa denda satu per mil dari nilai kontrak per harinya.
“Memang kendala dilapangan itu banyak, tetapi jangan dijadikan masalah karena kalau telat ada dendanya. Dendanya per mil. Memang tidak melanggar hukum selama mereka bersedia untuk membayar denda, itu kan konsekuensi pekerjaan,” ucap Dedie kepada wartawan, Rabu (15/12).
Menurut Dedie, apabila pekerjaan sudah selesai pun kontraktor masih berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan, sebelum serah terima.
Terpisah, Direktur Operasional Perusahaan Umum Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ), Deni Ari Wibowo mengatakan bahwa pekerjaan fisik Pasar Tanah Baru sudah menyentuh 80 persen.
BACA JUGA Pemilik Bangunan Demo, Tim Eksekutor Pembongkaran dari Jasa Marga Balik Kanan
“Sudah 80 persen, tapi tugas kami kan hanya mengontrol saja. Sedangkan pengawasannya ada di Disperindag,” imbuhnya.
Kata dia, dinas terkait sudah meminta agar pelaksana proyek menuntaskan pekerjaan sesuai jadwal, yakni pada 26 Desember 2021.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Disperindag selaku pengguna anggaran.
**fredy kristianto