JURNAL INSPIRASI – Keberadaan kendaraan truk pengangkut galian tanah yang rencananya akan dijadikan rest area di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor yang parkir di ruas Jalan Cihideung-Cipaku, dikeluhkan pengguna jalan. Sebab, truk pengangkut tanah itu, mengganggu arus lalulintas di ruas jalan alternatif menuju Kota Bogor tersebut.
Goni, pengguna jalan mengatakan, adanya aktivitas galian tanah di wilayah Desa Palasari, berdampak terhadap arus lalulintas. Dimana, truk yang akan mengangkut tanah galian, menunggu antrian dengan parkir di jalan.
 “Setengah jalan alternatif milik Kabupaten Bogor itu, habis untuk lahan parkir truk. Jadi mengganggu arus lalulintas,” katanya kepada wartawan.
BACA JUGA Ajak Warga Vaksin, Nemi Pakai Sistem Door to Door
Goni yang setiap hari melintas di ruas jalan itu, karena bekerja sebagai kolektor di salah satu perusahaan bergerak di perkreditan menyatakan, tidak hanya saat diam. Truk pengangkut tanah galian itu pun mengganggu pengendara lain saat melaju atau berjalan.
“Sudah jalannya pelan lantaran membawa muatan berat, truk itupun mengeluarkan asap hitam yang merupakan pencemaran udara,” paparnya.
Selain itu, sambung Goni, galian tanah ini juga menyebabkan kondisi jalan menjadi kotor dan berdebu. Pasalnya, saat keluar di lokasi galian, tanah yang menempel di ban truk, kebawa hingga berceceran di jalan.
 “Kondisi jalan itu sekarang berdebu dan licin. Saat hujan, tanah galian yang tercecer di jalan membahayakan pengguna jalan, karena jalan menjadi licin,” tegasnya.
BACA JUGA Dana Desa Cair, Pemdes Tajur Bangun Jalan Lingkungan
Goni minta, agar ada penindakan dari anggota lalulintas Polsek Cijeruk maupun petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, terhadap para sopir truk pengangkut tanah yang parkir sembarangan dan mengganggu lalulintas.
“Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cijeruk juga harus menegur aktivitas galian tanah itu, ketika ada keluhan dari warga. Kalau aktivitas galian itu tidak ada izin, laporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk ditindak tegas instansi penegak Peraturan Daerah (Perda),” imbuhnya.
Sementara, sopir truk pengangkut galian tanah yang sedang menunggu giliran mengaku, jika tanah yang diangkut nya ini akan dibawa ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.
 “Tanah ini kami bawa ke PIK,” kata sopir yang logat bahasanya dari daerah Jawa.
BACA JUGA Aktivitas Galian Tanah Kotori Jalan, Warga: Pemerintah Jangan Hanya Jadi Penonton
Salah seorang petugas pengamanan galian tanah rest area yang memakai kaos salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Bogor itu mengungkapkan, galian tanah ini akan dijadikan rest area oleh Desa Palasari.
“Makanya silahkan tanya ke desa,” jelas pria yang namanya enggan disebutkan itu.
Anggota salah satu ormas yang memakai topi itu pun tidak banyak menjawab saat ditanya luas lahan galian tanah tersebut. “Silahkan saja ke desa,” tukasnya.
Pantauan di sepanjang ruas Jalan Cihideung-Cipaku, adanya aktivitas galian tanah, membuat ruas jalan itu kotor dan berdebu.
**deni pratama