JURNAL INSPIRASI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar) memfasilitasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan agen e- Warong BPNT Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Pertemuan digelar di kediaman salah satu KPM di wilayah Desa Karihkil, Rabu (8/12). Hal ini upaya melakukan musyawarah yang disepakati bersama bahwa pihak agen mengembalikan selisih komodi BPNT bagi KPM.
Sekjen Genpar, Iyeng menerangkan, semenjak meluasnya pemberitaan antara Siti Yanti yang merupakan agen e- warong BPNT Desa Karihkil Kecamatan Ciseeng dengan KPM Agus Wahyudi kini permasalahan tersebit sudah dilakukan islah sebagaimana telah dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.
BACA JUGA Desa Setu Bangga Ada Ponpes Penghafal Al-Qur’an
Kesepakatan tersebut, keluarga penerima manfaat atas nama Agus Wahyudi telah menerima kekurangan komoditi dari agen e-Warung milik Siti Yanti,” terang Iyeng, kemarin.
Pada pertemuan itu dihadiri Ketua umum LSM Genpar Sambas Alamsyah, Sekjen Pian Sopiani, anggota DPP LSM Genpar Rudy Hartono, KPM Agus Wahyudi serta Siti Yanti agen penyalur BPNT Desa Karihkil, begitu juga terlihat hadir TKSK Kecamatan Ciseeng yang juga sebagai Ketua Forum TKSK Kabupaten Bogor Mahmur Memed.
Tak hanya itu, hadir pula Kordinator daerah (Korda) Program Sembako Kabupaten Bogor Fahrudin, berikut Sekdes Karihkil Vivih dan ketua RT setempat Endi Suhendi. “Setelah semua pihak melakukan musyawarah mufakat dan akhirnya permasalahan tersebut dinyatakan Islah,” ujarnya.
BACA JUGA Dekati Akhir, Pembangunan Jalan Sibentang- Pasir Eurih Dikebut
Salah satu KPM Agus Wahyudi menyatakan terimakasih karena pihaknya telah mendapatkan kekurangan komoditi yang diterima langsung dari agen tersebut. “Tak lupa permohonan maaf atas ketidaknyamanan mengenai pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat,” ucap Agus Wahyudi.
Sementara Sambas Alamsyah mengemukakan bahwa fungsi dan peran serta hadirnya LSM adalah sebagai mitra masyarakat juga sebagai wahana kontrol sosial dalam hal kebijakan pemerintah maupun swasta.
Dengan begitu, terkait permasalahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dikuatkan dengan regulasi hukum terhadap persoalan korupsi.
BACA JUGA Sukaluyu Door to Door Vaksinasi Warga 12 Tahun Keatas
“Maka secara penanganan penyelesaian dan permasalahan ini lebih mengutamakan metode restorative justice,” jelas Sambas.
Kendati demikian, Sambas mengimbau agar kesalahpahaman ini diharapkan tidak terulang kembali. “Tentu saja dengan mengedepankan nilai kehati-hatian dari sisi administrasi artinya saling merperbaiki komunikatif satu dengan lainnya,” ungkapnya.
Saat dihubungi Jurnal Bogor, Ketua TKSK Kecamatan Ciseeng Makmur Memed membenarkan adanya miskomunikasi antara agen penyalur Desa Karihkil dengan KPM. Namun, hasil musyawarah dan telah disepakati bahwa pihak agen Desa Karihkil mengganti komoditi bagi KPM sebesar satu juta selama lima bulan.
Ketua TKSK Ciseeng yang akrab disapa Amung memparkan atas kejadian itu mudah mudahan kedepan para agen bisa melakuan evaluasi untuk melayani komuditi bagi KPM yag lebih baik lagi.
“Kepada semua agen sebelumnya telah diinformasikan dan kami selalu mengedukasi dalam hal melayani di masyarakat. Terlebih kejadian ini diharapkan tidak terulang lagi,” tukasnya.
**arip ekon