26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Kecamatan Jonggol Lakukan Sosialisasi KIA

JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Kecamatan Jonggol melaksanakan kegiatan sosialisasi Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sekaligus di 14 desa se-Jonggol.

Kasie Pelayanan Kecamatan Jonggol, Gogo Badarudin menjelaskan, sosialisasi penerapan K.I.A dimulai dari Usia 0- 17 tahun ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh aparatur desa  di Kecamatan Jonggol.

“Tujuan dari sosialisasi ini memberikan pengetahuan kepada aparat desa yang ada di Kecamatan Jonggol dalam hal penerapan KIA, identitas yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan,” kata Gogo kepada Jurnal Bogor, Kamis (9/12).

BACA JUGA Kades Balekambang Tinjau Rumah Warga Tertimpa Pohon

Menurutnya, dengan pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Penerbitan KIA sendiri merupakan program baru dan bagian dari hal penting bagi Pemerintah Kecamatan Jonggol.

Maka dengan kegiatan sosialisasi ini bisa menjelaskan lebih luas serta memberikan pemahaman kepada peserta yang mengikuti sosialisasi.

“Kami akan membuat program pelayanan keliling dengan cara menjemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya agar cakupan kepemilikan dapat maksimal,” bebernya.

Dia menjelaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kelangsungan hidup manusia dan kelangsungan bangsa dan negara.

BACA JUGA Anggaran Belum Cair, Pihak Kecamatan Minta Payung Hukum Samisade

Adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dalam kesempatan ini saya berharap agar semua pihak terkait dapat saling berkoordinasi,” jelasnya.

Gogo mengatakan, kegiatan sosialisasi KIA ini dilaksanakan mengacu kepada landasan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan Administrasi Kependudukan.

**nay/ramses

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles