JURNAL INSPIRASI – Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR bekerjsama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, membongkar tiga hotel yang ada di kawasan wisata Puncak, Cisarua dan Megamendung, Kamis (9/12). Pembongkaran dilakukan, lantaran keberadaan ketiga hotel itu telah melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).
Adapun ketiga hotel yang dieksekusi pembongkaran, yakni Hotel Cibulan River Cottages dan Lembah Tirta di Kecamatan Cisarua, serta Hotel Khatulistiwa di Kecamatan Megamendung. “Untuk jumlah pelanggaran sih banyak, tapi kita prioritaskan dulu bangunan yang berdiri di sekitar daerah sempadan sungai,” ujar Andi Renaldi, Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, kepada wartawan.
Menurutnya, penertiban dilakukan, karena bangunan-bangunan tersebut dapat memicu terjadinya banjir. Selain itu, kata dia, penertiban bertujuan menata kembali fungsi sempadan sungai. “Makanya dilakukan pembongkaran untuk mengurangi aliran permukaan (run off), karena sudah meresap ke dalam,” ungkapnya.
BACA JUGA Gelapkan Uang Perusahaan, PT Shorin Maharasa Buat Laporan Polisi
Untuk langkah selanjutnya, kata Andi, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, penanaman pohon serta pemasangan plang peringatan di hotel yang telah dibongkar.
“Kalau jangka panjangnya, melakukan DED untuk penataan sempadan sungai secara menyeluruh berbasis masyarakat. Kita aktifkan masyarakat untuk mengelola atau menjaga lingkungan ini di bawah supervisi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane,” paparnya.
Berdasarkan pendataan Pemerintah Kabupaten Bogor, sebanyak 42 bangunan telah teridentifikasi melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran tata ruang fungsi sempadan sungai. Sementara 13 pemilik bangunan sudah diberikan surat teguran mulai dari teguran satu hingga tiga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengapresiasi pemerintah pusat khususnya Kementerian ATR/BPN yang telah memprogramkan penataan kawasan sempadan sungai di Puncak.
Hal itu menurutnya, sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni sungai itu harus dijaga dan dikembalikan pada fungsi semula. “Alhamdulilah dengan adanya program penertiban ini, bisa sinergi antara program pemerintah pusat dan Pemkab Bogor sebagai upaya penataan sungai,” jelasnya disela pembongkaran.
BACA JUGA Camat Jonggol Curhat ke Elly Yasin
Agus Ridho pun turut mengapresiasi para pemilik hotel yang dinilai kooperatif dan melaksanakan pembongkaran secara mandiri. Artinya, pengelola memiliki kesadaran diri melakukan penataan di sempadan sungai.
“Kami juga atas nama Pemkab Bogor, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah dengan penuh kesadaran. Mereka mau membongkar sendiri, tentunya harapan saya ini bisa juga nanti berdampak pada pelanggar yang lain, sebelum kami tertibkan sebaiknya dari sekarang mulai dilakukan penataan,” tegasnya.
Agus Ridho menyatakan, penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai dan tidak memiliki izin ini, akan terus dilanjutkan pada tahun mendatang. “Bukan berarti setelah tiga hotel ini dibongkar, penertiban akan selesai. Tapi akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang,” tukasnya.
**dede suhendar