27.6 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Kelompok Ternak Tidak Perlu Miliki Badan Hukum

JURNAL INSPIRASI – Kelompok ternak penerima dana hibah dan bantuan sosial, kini tidak perlu lagi berbadan hukum. Cukup mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau pengakuan dan penetapan dariĀ  pemerintah desa atau kecamatan. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan (Pukeswan) H Nanang Suriyana, Rabu (01/12/21).

“Sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,” paparnya.

NanangĀ  menambahkan, penerima bantuan tetap harus memenuhi persyaratan agar dapat terdaftar di desa sesuai dengan aturan sebagai mana mestinya.

BACA JUGA Aplikasi Simantri Bibit Tunjang Penghijauan di Jabar

“Memenuhi persyaratan AD/ART, memiliki kepengurusan yang sah, tidak sedang dalam sengketa, memiliki program kerja yang jelas,” jelasnya.

Terpisah disampaikan Amin, salah satu anggota kelompok ternak, aturan sekarang dimudahkan karena dia sendiri terkadang tidak paham untuk mengurus legalitas dan kalau pun meminta jasa orang lain ada biaya yang tidak sedikit dikeluarkan .

” Ya namanya juga peternak, kadang kita juga cuma dapet fee aja kalo anak ternak lahir tanpa bayaran. Jadi sangat senang jika lebih mudah syarat membuat kelompok ternak bisa dapet bantuan dari pemerintah jadi bisa punya ternak sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA Kopdar Jabar: Ketuk Pintu Investasi

Dia berharap dengan dipermudahnya pembentukan kelompok ternak dia bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah tanpa harus ada embel ā€“ embel.

ā€œKami tidak mampu untuk memberinya, jadi jika pemerintah betul – betul ingin mensejahterakan peternak kampung ya jangan tanggung ā€“ tanggung,ā€ tandasnya.

**nay/ramses

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles