26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

KAMMI Tolak Pengesahan Permendikbud

JURNAL INSPIRASI – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan menolak pengesahan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Permendikbud berisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ini telah menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat luas.

“Hal-hal yang dipermasalahkan oleh KAMMI adalah dari sisi redaksi – redaksi yang terdapat dalam undang – undang itu, sudah mengandung multitafsir. Bahkan bukan hanya multitafsir, mereka sudah secara eksklusif menunjukan jika mereka pro dengan zina. Artinya mereka ingin menghapuskan kekerasan seksual tapi disisi lain kalau misalkan perlakuan itu disetujui bersama dua belah pihak maka itu tidak termasuk kejahatan,” ujar Sekretaris KAMMI, Farrah Hanifa, Sabtu (20/11/2021).

Pihak yang menentang Permendikbud ini mengirimkan surat keputusan yang menjelaskan bahwasanya tidak setuju dengan adanya Permendikbud 30 tahun  2021 ini. KAMMI juga menegaskan jika himbauan ini tidak dihiraukan, maka pada Kamis (25/11/2021) akan mengadakan aksi penolakan di DPR.

BACA JUGA: Santri di Jasinga Temukan Mayat yang Tersangkut di Bebatuan Sungai Cidurian

“Yang kami minta adalah  diubahnya kalimat kekerasan menjadi kejahatannya, karena kalimat kekerasan sendiri bertafsir jika sukarela melakukannya itu tidak termasuk dalam kejahatan,” Lanjut Farrah.

KAMMI  sendiri adalah sebuah organisasi mahasiswa muslim yang lahir di era reformasi yaitu tepatnya pada 29 Maret 1998 di Malang. Anggotanya tersebar di hampir seluruh PTN di Indonesia. Saat ini, kader KAMMI sudah mampu menjadi pemimpin kampus atau Ketua BEM hampir di 300 kampus.

Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbut Nomor 30 Tahun 2021.

BACA JUGA: Berikan Kekebalan Tubuh ke Masyarakat, UPTD Puskesmas dan Koramil 07 Kodim 0508 Limo Depok Gelar Vaksinasi

1.Menyampaikan ujaran yang melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. ngirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.
6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual
8.Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
13. Membuka pakaian korban.
14.Memaksa korban untuk melakukan kegiatan seksual
15. Mempraktikan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.
16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19.Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
20.Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.
21.Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

**muthiarfah/mg-uika

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles