JURNAL INSPIRASI – Konflik antara pedagang Pasar Desa Caringin dengan pengusaha Toko Mario yang sampai saat ini belum juga ada penyelesaian, menjadi penilaian buruk terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Terlebih, adanya permasalahan tersebut diduga dimanfaat sejumlah oknum pejabat di Bumi Tegar Beriman, baik oknum pejabat di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) maupun di Satpol PP Kabupaten Bogor.
Ustadz Holilul Rosid, pedagang pakaian muslim di Pasar Desa Caringin menduga ada oknum pejabat yang bermain didalam permasalahan tersebut. Sehingga, hingga saat ini konflik pedagang tradisional dengan pengusaha Toko Mario, belum kunjung ada penyelesaian.
 “Yang ada, Satpol PP tutup mata dan membiarkan perwakilan dari Toko Mario, membuka segel yang sudah dipasang. Inikan aneh, tidak ada sanksi terhadap pelaku yang dengan sengaja merusak atau mencabut segel tersebut,” ujarnya kepada Jurnal Bogor, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Warga Teluk Pinang Diancam dan Dilaporkan ke Polisi oleh Rentenir
Parahnya lagi, kata Ustadz Holilul Rosid, BPMPTSP Kabupaten Bogor selaku instansi yang mengeluarkan perizinan, malah ikut mendukung pengusaha Toko Mario dengan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG).
“Kalau benar informasi IMBG Toko Mario sudah terbit. Kami sangat kecewa terhadap Pemkab Bogor di era kepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan, karena tidak pro rakyat,” tegasnya.
Dijelaskan Ustadz Holilul Rosid, saat terjadi konflik antara pihak pedagang pasar dengan pengusaha Toko Mario, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Caringin memfasilitasi dilakukannya musyawarah yang melibatkan atau mengundang semua dinas terkait, mulai dari BPMPTSP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Satpol PP Kabupaten Bogor dan pihak pedagang maupun pengusaha Toko Mario.
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Sepanjang Jalur Wisata, Ini Kata Suhandi
“Musyawarah itu pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, bertempat di aula kantor Kecamatan Caringin,” jelasnya.
Diantara hasil musyawarah tersebut, kata Ustadz Holilul Rosid, yakni pihak paguyuban pedagang pasar keberatan atas adanya Toko Mario Group, karena harga barang di toko itu dibawah harga pasar dan membuat kerugian untuk pedagang pasar.
Selain itu, untuk persyaratan administratif IMBG atas Toko Mario sudah lengkap. Dan akan diterbitkan IMBG nya apabila sudah ada kesepakatan dengan paguyuban pedagang pasar.
Bahasa IMBG akan diterbitkan setelah ada kesepakatan dengan para pedagang yang tergabung kedalam paguyuban, sambung Ustadz Holilul Rosid, bukan keluar dari mulut siapa-siapa, tetapi langsung disampaikan Pak Dace Supriadi sebagai Kepala BPMPTSP atau yang menerbitkan perizinan IMBG dihadapan pedagang dan perwakilan Toko Mario.
BACA JUGA: Diduga Lahannya Tersodet, Ahum Minta Ukur Ulang
“Makanya kami semua pedagang pasar desa, menanyakan dasar diterbitkannya IMBG Toko Mario. Terus surat kesepakatan yang dituangkan kedalam notulen buat apa,” ujarnya.
Mengaca kepada persoalan tersebut, Ustadz Holilul Rosid dan para pedagang Pasar Desa Caringin lainnya menuding, adanya keberpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kepada pengusaha, dibandingkan memperjuangkan aspirasi masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan dari pemerintah.
 “Kami rasa oknum pejabat BPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Bogor sudah masuk angin. Dan lebih berpihak kepada pengusaha daripada pedagang kecil yang merupakan pribumi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Perluasan Rumah Sakit EMC Sentul, Kades Ajak Warga Diskusi Publik
Sementara, untuk mengetahui kebenaran informasi sudah terbitnya IMBG, kedua kuasa hukum Toko Mario baik Saleh Hidayat maupun Guruh Agustian saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak membalas.
Sedangkan pegawai Toko Mario, Zenal tidak memberikan keterangan apapun terkait legalitas atau permasalahan yang terjadi di tempat kerjanya.
“Saya hanya pegawai pak bukan pemilik. Saya tidak bisa memberikan keterangan apapun. Apalagi terkait legalitas perizinan,” tukasnya membalas konfirmasi melalui WhatsApp.
**dedesuhendar/denipratama