JURNAL INSPIRASI – Ahum Suparman, orang yang dikuasakan pemilik lahan Sentosa Widjaja, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk segera melakukan pengukuran ulang atas lahan milik atas nama Sentosa Widjaja yang berada di kawasan Jalan Alternatif Sentul Kandang Roda, Kabupaten Bogor.
Pengukuran yang dimintanya itu, untuk mengetahui luas dan batas lahan yang bersebrangan dengan lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor yang kini sedang dalam pengerjaan peningkatan jalan dan pembuatan jalur pedestrian di kawasan tersebut.
Ahum menuturkan, lahan yang diduga tersodet untuk pengerjaan peningkatan jalan tersebut diketahuinya setelah pihak Pimpinan Proyek (Pimpro) menemui Ahum di lokasi proyek. Yang sebelumnya sempat ada ketegangan antara operator alat berat dan ahum, yang akhirnya pimpro menjelaskan terkait masalah ini.
BACA JUGA: Keberadaan Jembatan Darurat Kampung Cigowong Dikeluhkan Warga
“Jadi kata Pimpronya, ada lahan saya yang terkena sodetan akibat adanya proyek peningkatan jalan ini setelah dilakukannya pembebasan lahan pada 1997 lalu. Kata dia pembebasan lahan ini dilakukan seluas 25 meter dari ujung utara dan 25 meter dari ujung selatan,” ucap Ahum seraya menirukan ucapan pimpinan proyek, belum lama ini.
Dengan adanya pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah, Ahum menegaskan, pihaknya tidak menuntut pada 1995, 1996, 1997 sebagaimana yang sudah dilakukan pihak pemda atas pembebasan itu, melainkan sertifikat yang diterbitkan pihak BPN pada 2004.
“Kalau ini memang lahan pemda, kenapa tidak dari dulu. Ini kan pengesahan sertifikat yang dimiliki Sentosa Widjaja produk BPN sejak 2004. Nah jadi, luas lahan milik Sentosa Widjaja secara keseluruhan itu 7.910 meter, enam buku satu sertifikat. Dan yang tersodet sama pembangunan jalan pemda 285 meter. Namun demikian, apa yang tengah dilakukan oleh Pemkab Bogor demi mempercantik kawasannya saya sangat mendukung sekali,” ungkap Ahum.
BACA JUGA: Sidak Proyek Irigasi, Achmad Fathoni: Kontraktor Gak Bisa Bener Ganti Aja !
Atas kejadian itu, Ahum mengaku, sudah menemui beberapa pejabat terkait yang ada di wilayah Kabupaten Bogor untuk melakukan pembuktian kepemilikan lahan tersebut.
“Saya sudah ke kantor dinas PUPR dan Perumkim dengan membawa surat atau sertifikat. Bahkan, untuk membuktikan kepemilikan yang sah atas lahan milik Sentosa Widjaja sudah saya tembuskan juga ke Bu Ade (Bupati Bogor),” tuturnya.
Sementara itu, terpisah, ditemui di ruang kerjanya Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto menerangkan, terkait Jalan Sentul Kandang Roda pada intinya bahwa pemerintah daerah Kabupaten Bogor pada tahun 1997 sudah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut sebagai jalan alternatif.
BACA JUGA: Kejar Target, Muspika Nanggung Kebut Vaksinasi
“Jadi lahan yang diperuntukan untuk jalan alternatif ini dibebaskan dari ujung lampu merah Kandang Roda sampai ujung exit tol Jagorawi itu sudah dibebaskan 50 meter. Terkecuali lahan yang ujung lampu merah Kandang Roda dan ujung exit tol Jagorawi itu memang agak melebar melebihi dari 50 meter dengan luasan yang berbeda,” ucap Eko.
Dari pembebasan lahan yang sudah dilakukan Pemkab Bogor, sambung Eko, para pemilik lahan di Sentul Kandang Roda yang sudah terbebaskan lahannya sudah mendapatkan ganti untung dari pemerintah.
“Sementara untuk kepemilikan sertifikat dari seluruh pemilik lahan yang ada disepanjang jalan itu harusnya disesuaikan dengan peta bidang tanah yang sudah dibebaskan oleh pemda. Namum, peta bidang tanah yang telah dibebaskan sejak 1997 sampai 2020 belum dimasukan, belum mengeplot peta pembebasan lahan ke pihak BPN, sehingga peta bidang lahan dilapangan itu belum terbentuk dan belum ada garis yang membatasi pembebasan lahan tersebut. Jadi karena dasar inilah masyarakat sebagai pemilik lahan setelah pembebasan itu ada yang memajukan lahannya. Sementara kondisi di lapangan belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemda sehingga di lapangan masih kosong atau belum ada pembangunan. Jadi pada saat pemrosesan sertifikat yang dilakukan BPN, itu kan berdasarkan penunjuk batas, nah disitulah yang sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh BPN. Padahal di lokasi yang ditunjuk itu sebagian sudah dibebaskan oleh pemda,” ungkapnya.
BACA JUGA: APBD Kabupaten Bogor Defisit
Saat ini, Eko mengatakan, pemda bersama BPN sudah melakukan pengukuran dan sudah mengoverlay hasil ukur dengan kondisi di lapangan.
“Jadi kalau ada lahan yang terlalu maju maka harus disesuaikan sertifikatnya. Pemerintah yang sudah membebaskan lahannya kepada pemilik lahan yang dulu, jadi secara otomatis pemerintah tidak mungkin kembali membebaskan lahan di lokasi yang sama tanpa ada proses hukum. Jika ada masyarakat yang sekarang merasa keberatan dengan pembebasan laham yang sudah dilakukan pemda pada 1997 dan merasa tidak menjual lahannya ke pemda silahkan melakukan proses hukum di pengadilan. Setelah itu baru pemerintah menyesuaikan dengan keputusan pengadilan,” tukasnya.
handymehonk | **