30.5 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Kejari Diminta Transparan

JURNAL INSPIRASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor hingga kini masih enggan bersuara mengenai kelanjutan kasus Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini sudah masuk ke meja Seksi Tindak Pidana Khusus.

Sikap Korp Adhyaksa yang terkesab menutupi perkara itupun mendapat sorotan berbagai pihak, tak terkecuali dari Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat Pakuan Padjajaran, Shaleh Nurangga. Menurutnya, seharusnya kejari membuka permasalahan yang tengah ditanganinya tersebut kepada publik.

“Mengapa sampai sekarang kejari tak membuka. Padahal informasi mengenai itu sudah mencuat sejak dua bulan lalu. Mengapa kejaksaan begitu lamban,” jelasnya.

BACA JUGA: Kabupaten Sorong Penyangga Ketahanan Pangan Nasional

Iapun meminta agar pemerintah mengkaji ulang pengoperasionalan Biskita Transpakuan oleh konsorsium PDJT, mengingat hingga kini permasalahan di kejari belum tuntas.

“Pemerintah juga harus transparan mengenai pengelolaan keuangan PDJT, terutama anggaran Rp5,5 miliar yang digunakan untuk penyehatan pada 2018 lalu,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar Pemkot Bogor tidak membangun sarana prasarana terkait PDJT, sebelum masalah yang ada terang benderang. “PDJT ini dioperasikan menggunakan uang rakyat, jadi pertanggung jawabannya mesti jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Ario Wicaksono masih enggan berkomentar mengenai kelanjutan perkara itu. “Belum bisa komentar,” singkatnya.

BACA JUGA: THM Kota Bogor Bertambah

Sebelumnya, desakan serupa juga dikemukakan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi. Ia mengatakan bahwa kepastian hukum soal kasus PDJT sangat diperlukan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dapat memberikan treathment yang konkret untuk nasib perusahaan pelat merah itu kedepannya.

“Karena kalau permasalahan terus menerus menjadi perdebatan, tidak akan selesai dan akan selalu multitafsir. Dengan kepastian hukum itulah, pemeritah bisa langkah pasti,” ungkapnya.

Menurut Yus, dalam setiap penggunaan anggaran dan pelaporan serta output serta outcomenya sudah jelas diatur. “Walaupun setiap alur penganggaran berpotensi bermasalah bahkan melawan hukum,” katanya.

BACA JUGA: Anulir Seleksi Bos PDJT

Yus juga mempertanyakan, apakah anggaran penyehatan PDJT sebesar Rp5,5 miliar pada 2018 lalu masuk dalam perencanaan anggaran atau tidak. “Sesuai kebutuhan tidak? Soalnya sangat mungkin bermuatan politis. Begitupun dalam proses pengeluaran dan pelaksanaan penggunaan anggaran. Apakah sesuai dengan spesifikasi yang sudah direncanakan,” jelasnya.

Termasuk, sambung dia, laporan penggunaan dana penyehatan PDJT. “Kemudian laporan, apakah masih bisa disehatkan atau tidak. Jika dalam berbagai rangkaian tahapan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka sudah bisa dipastikan kemungkinan cacat proseduralnya atau pelaksanaanya yang tidak sesuai perencanaan,” paparnya.

Apabila hal itu terjadi, sambungnya, maka tidak ada jalan lain, kecuali harus mendapatkan kepastian hukum melalui jalur hukum.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles