Nurodin: Bangunan Huntap Bagi Korban Sangat Urgen
JURNAL INSPIRASI – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi III Nurodin meminta penanganan relokasi hunian tetap (huntap) korban bencana alam banjir bandang dan longsor awal tahun 2020, salah satunya di wilayah Sukajaya dan di wilayah lainnya di Bogor Barat untuk segera dipercepat.
Pasalnya, saat ini bantuan korban bencana yang diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terkesan lamban.
“Harusnya mencari cara yang lebih mudah dan cepat. Karena, bagaimanapun korban ini memang harus segera ditangani, kasian juga mereka yang masih tinggal di hunian sementara,” ujar Nurodin melalui sambungan teleponnya, Senin (8/11).
BACA JUGA: Serbuan Vaksinasi, Relawan Nakes Wisma Atlet dan Babinsa Lakukan Jemput Bola
Dia berharap percepatan itu harus diselesaikan tahun 2022 sehingga kalau dilakukan pada 2023 terlalu lama. “Pada 2021 kita masih memaklumi adanya peningkatan Covid-19. Tahun 2022 saya pikir ini harus betul betul clear,” tambahnya.
Mengenai lambannya, dia menjelaskan ada beberapa prosedur yang harus ditempuh, seperti keadaan tanah yang harus betul-betul hasil kajian BIG (Badan Informasi Geoparsial) untuk menentukan tanahnya apakah zona merah atau bukan. “Nah, hal ini akhirnya membuat lambat penanganan korban bencana,” kata Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari dapil 5 itu menjelaskan kendala.
Penyebabnya ada beberapa hal yang memang tidak bisa dipenuhi. “Konsentrasi dari pemerintahnya sudah bagus tapi terkendala dengan hal-hal teknis. Bupati dan lainnya bukan tidak ingin ya justeru ini menjadi pokus utama,” jelasnya.
BACA JUGA: Warga Kaget, Pengeboran Sumur Bor Semburkan Pasir
Pria yang sering disapa Peloy ini juga akan mengajak Komisi III lainnya untuk bermusyawarah, bagaimana merekomendasikan bahwa kegiatan penanganan bencana untuk diberikan bantuan sosial kepada masing-masing dalam hal itu bantuannya masuk ke rekening individu.
“Hal ini kan sudah dilakukan di beberapa desa selama ini, hanya saja pengelolaan bantuan sosial untuk relokasi mandiri tersebut berada di BPBD,” jelasnya.
Peloy mengayakan, intinya dikembalikan kepada payung sebelumnya dimana penanganan bencana itu dilakukan oleh Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan memberikan bantuan sosial secara langsung.
BACA JUGA: Marwan Pertanyakan Tindakan Dinas Terkait Pasar Citeureup
“Kalau mereka nanti akan melakukan relokasi ya mereka relokasi individu, relokasi mandiri dengan cara itu tadi desa kan punya kewenangan lokal berskala desa. Nah, mereka bermusyawarah dan menentukan termasuk nanti pertanggungjawaban seperti apa? itu clear nggak ada masalah,” jelasnya lagi.
Jadi kata dia, memang yang sudah teralokasikan anggaran untuk direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan, tapi sisanya untuk percepatan ini bagaimana dilakukan dengan cara relokasi mandiri. “Berikan bantuan secara langsung,” tandasnya.
Adapun untuk relokasinya, Pemerintahan Desa melakukan musyawarah desa menyepakati beberapa hal:
1. Menentukan tanah relokasi yang aman menurut kearifal lokal yang ada.
2. Mengelola bantuan relokasi mandiri tersebut dengan cara membentuk Panitia atau Tim Pengelola Kegiatan sesuai dengan kewenangan lokal berskala desa.
3. Mengelola keuangan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta melaporkannya secara terbuka tepat waktu kepada pemerintah daerah, atas bantuan sosial yang dikoordinir oleh TPK hasil dari musyawarah desa tersebut.
**andres