JURNAL INSPIRASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran Calon Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor Periode 2021-2026
Ketua Pansel, Dody Ahdiat mengatakan, pengumuman dan pendaftaran dibuka secara daring di laman pansel.kotabogor.go.id mulai dari 22 Oktober hingga 29 Oktober 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: 001/panselpdjt/X/2021 tentang Seleksi Calon Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor Periode 2021-2026.
BACA JUGA: Raperda PDJT tak Kunjung Disahkan, Begini Kata Gus M
Peminat yang akan melamar untuk calon Direktur PDJT Kota Bogor dapat mengajukan lamaran dan persyaratan administrasi melalui email: seleksidireksipd@kotabogor.go.id, dengan subjek email Seleksi Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor.
Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor ini menuturkan, proses seleksi calon Direktur PDJT Kota Bogor dilakukan dalam beberapa tahap, mulai dari pendaftaran, verifikasi keaslian dokumen, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), penyampaian nama calon hasil seleksi kepada wali kota, wawancara akhir, hingga penetapan calon terpilih.
Pihaknya berharap dalam seleksi calon Direktur PDJT Kota Bogor ini menghasilkan pemimpin perusahaan yang memiliki manajerial yang baik dan bisa membawa perubahan di salah satu perusahaan milik Pemkot Bogor tersebut.
BACA JUGA: Demi PDJT, Dishub Minta Bantuan Rp52 M
Saat disinggung proses badan hukum PDJT Kota Bogor dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Dody mengatakan masih dalam pembahasan pansus DPRD Kota Bogor.
“Kami berharap ketika sudah ada direktur terpilih, Perda badan hukumnya sudah selesai diparipurnakan. Kami sudah minta akselerasi bagian Hukum dan HAM,” katanya, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon direktur di antaranya berijazah paling rendah S1, kemudian memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun kerja di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Selanjutnya, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
**fredyk/rls