JURNAl INSPiRASi –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong segera dilakukan penyelesaian terkait masalah sertifikasi atas tiga aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti saat rapat koordinasi aset bermasalah dengan BKAD Kota Bogor, Kejaksaan, ATR/BPN dan Polres Kota Bogor secara daring pada Jumat (22/10).
“Kami akan berikan waktu sampai dengan akhir tahun ini setidaknya agar 3 aset besar yang baru saja kita bahas bersama untuk disertifikasi. Silakan proses tindak lanjut dilaksanakan, termasuk mediasi dengan pihak terkait dan minta legal opinion dari Kejaksaan segera,” tegas Linda, Sabtu (23/10).
BACA JUGA: KPK Datangi Aset Bermasalah
Sesuai laporan Kepala BKAD Pemkot Bogor Denny Mulyadi ketiga aset tersebut adalah, yaitu pertama berupa tanah seluas 12 hektar berlokasi di Kelurahan Kayumanis dengan nilai perolehan sebesar Rp29,2 Miliar. Kedua, berupa tanah dan bangunan Ruko sebanyak 3 unit di Pasar Sukasari.
Tanah tersebut seluas 7.233 meter persegi dan luas bangunan 10.464 meter persegi dengan nilai perolehan sebesar Rp42,1 Miliar. Dan ketiga, berupa aset ex-Tionghoa berupa rumah tinggal dan tempat parkir seluas 1.540 meter persegi senilai Rp3,8 Miliar berlokasi di Jalan Roda Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Kota Bogor Tengah.
Terkait aset pertama, Denny menjelaskan, tanah itu merupakan hasil pembebasan tahun 2010 dan 2012 dalam rangka menyediakan lahan untuk Tempat Pengolahan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS). Akan tetapi, katanya, karena ada penolakan dari warga, maka rencana pembangunan TPPAS di lokasi tersebut batal dilaksanakan. Saat ini, sambung Denny, rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk lokasi pembangunan IPAL dan lokasi pembangunan Wisma Atlit serta Sarana Olahraga Terpadu, dan sebagian tanah akan terkena pembebasan jalan Tol BORR.
BACA JUGA: Ini Catatan KPK Bagi Pemkot Bogor
Dalam perjalanannya, kata Denny, proses pendaftaran sertifikasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Di lokasi tanah, lanjutnya, terpasang Plang PT Padma Pratama Indonesia yang mengklaim tanah tersebut berdasarkan SPH yang mereka miliki. Menurut Denny, atas saran ATR/BPN saat turun ke lapangan, perlu dilakukan penundaan pengukuran.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Bogor Rahmat hadir menyampaikan akan mengundang mediasi PT Padma dan Pemkot Bogor paling telat sepekan setelah pertemuan ini. “Karena prosesnya sekarang ada di BPN, izinkan saya berperan dulu memediasi kedua belah pihak dan memberi update pada pertemuan berikutnya,” ujar Rahmat.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Bogor Yusi D. Diana yang hadir menyarankan, mengingat hanya sebagian tanah saja yang diakui PT Padma, agar sisanya dapat segera disertifikasi.
BACA JUGA: KPK Tegur Ade Yasin
Sedangkan terkait aset tanah kedua, Denny memaparkan bahwa Pemkot Bogor memiliki tanah tersebut dengan bukti kepemilikan HPL No 1 Batutulis, 28 Juli 1989, yang kemudian dikerjasamakan dengan PT Hurip Jaya Abadi dan kemudian diterbitkan 2 HGB 299/Batutulis dan 300/Batutulis Tanggal 13 November 1989.
Kemudian, kata Denny, pada tahun 1990 HGB 299/Batutulis dipecah menjadi 16 HGB, dari 16 HGB tersebut 3 HGB ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik tanpa adanya pelepasan hak dari pemda Kota Bogor atas nama 3 orang yang berbeda.
Merespon hal tersebut, Kakantah Kota Bogor Rahmat merekomendasikan agar status kepemilikan tanah dan bangunan 3 unit ruko tersebut diturunkan atau bahkan dibatalkan mengingat tidak adanya pelepasan hak dari Pemkot Bogor.
BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Sementara itu, aset tanah ketiga dijelaskan Denny bahwa Pemkot Bogor mendapatkan tanah dari Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KM.6/2016 dengan cara pemantapan status hukum menjadi barang milik daerah. Akan tetapi kondisi di tanah tersebut telah terbit sebanyak 10 SHM.
Terkait ketiga aset tersebut, KPK menyarankan Pemkot Bogor untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan untuk mencari kejelasan kepemilikan tanah. Sedangkan untuk tanah yang telah dipasang plang oleh PT Padma, jika memang Pemkot Bogor yakin bukti dokumentasi pengadaan tanah lengkap dan valid, KPK menyarankan pemda untuk segera mencabut plang tersebut dan menggantinya dengan plang milik pemda.
“Kita perlu kejelasan hukum atas tanah-tanah tersebut. Apabila di kemudian hari terjadi gugat-menggugat, KPK menyarankan pemkot untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan. Mohon untuk juga libatkan lurah dan camat karena seharusnya mereka paham bagaimana plang bisa terpasang di tanah milik pemda. Kita ketemu lagi bulan depan untuk update progres permasalahan ini,” tutup Linda.
**fredyk