JURNAL INSPIRASI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bogor, Kamis (21/10/2021), menyidak pedagang telur rebus matang yang dijual di Pasar Tradisional Leuwiliang. Bahkan lima pedagang telur yang ada di Pasar Leuwiliang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Diketahui kedua dinas tersebut datang ke Pasar Leuwiliang dan memanggil lima pedagang telur terkait adanya informasi penjualan terlur matang yang diduga tidak layak konsumsi. Pengadministrasi Umum Disperdagin Kabupaten Bogor Sobar mengatakan, pihaknya akan membawa telur tersebut untuk dicek ke laboratorium untuk ditindaklanjuti.
“Kami dari Disperdagin akan membawa sampel untuk ditindaklanjuti sehingga harus dicek kebenarannya melalui laboratorium, secepatnya kita akan cek,” ungkap Sobar kepada wartawan, Kamis (21/9/2021).
Sobar menjelaskan, setelah mengetahui adanya hal tersebut, pihaknya langsung datang ke lokasi guna mencari kebenaran terkait informasi dugaan adanya peredaran telur diduga tidak layak konsumsi tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa setelah mendapat kabar tersebut pihaknya langsung terjun ke lokasi untuk mencari tahu kebenaran terkait telur infertil. “Ya, pada intinya kita berharap tidak ada spekulasi di sini, apapun nanti yang muncul setelah dicross check kebenarannya itu kan butuh pembuktian uji lab terlebih dahulu,” bebernya.
Menurutnya, ini baru dugaan tidak layak konsumsi dan dirinya tidak tahu yang layak dikonsumsi itu seperti apa, karena hal itu dikatakan bukan diranahnya. “Hanya ada baru ada di Pasar Leuwliang saja, kita tahu bahwa Pasar Leuwliang baru terindikasi ya, Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen, Disdagin hanya sebatas membantu jadi itu kewenangan dari provinsi,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, dengan dugaan hal tersebut akan ditindaklanjuti sehingga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk dicross check lebih lanjut.
“Makanya kita akan cek ke lab terlebih dahulu agar hasilnya valid gitu, tadi pun para pedagang sepakat kalo tidak layak ya tidak akan diperjualbelikan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha UPT Peternakan dan Perikanan wilayah V Arif mengatakan, setelah konfirmasi terkait tentang dugaan adanya telur tidak layak konsumsi diperjualbelikan di Pasar Leuwiliang, maka pihaknya langsung mengecek ke lapangan.
“Mudah-mudahan ada kesimpulan sehingga bisa memberikan solusi yang terbaik buat masyarakat secara umum agar layak tidaknya untuk dikonsumsi, kalo tidak layak sudah ada surat pernyataan untuk tidak diperedarluaskan, kalo mereka sepakat akan menjual belikan telur yang layak,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Pasar Leuwiliang Mulyadi mengatakan, terkait hal ini dirinya sudah memanggil beberapa pedang telur tersebut untuk dimintai keterangan. “Tadi kita sudah memanggil beberapa pedagang telur tersebut, ada 5 pedang telur yang panggil,” ujarnya.
Tentunya dalam hal ini, pedagang telur sepakat tidak akan menjual telur infertil sehingga menjual telur sesuai dengan peraturan yang ada. “Jadi mereka sudah sepakat untuk menjual telur yang layak untuk di konsumsi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga adanya penjualan telur matang tak layak konsumsi yang diperjualbelikan bebas di Pasar Leuwiliang kian mengkhawatirkan. Menurut keterangan salah seorang warga Leuwiliang Septian mengaku telur yang ia beli di Pasar Leuwiliang tersebut dengan harga murah, namun kondisinya tidak layak bahkan telur tercium bau tak sedap.
**cepikurniawan