Bogor | Jurnal Inspirasi
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra meminta kubu KSP Moledoko agar membentuk partai sendiri, daripada mengganggu Partai Demokrat.
Diketahui, kini kubu Moeldoko tengah bermanuver dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Herzaky menegaskan bahwa saat ini hanya ada satu kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan diakui pemerintah. “Lebih baik dirikan partai sendiri. Jangan mengganggu partai orang lain,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (3/10).
Herzaky menilai bahwa proses hukum yang tengah ditempuh kubu Moeldoko bersifat akal-akalan. “Ini hanya membuang-buang waktu. Gugatan di PTUN Jakarta Nomor 150, gugatan KSP Moeldoko dan Johny Allen Marbun. Objeknya adalah surat penolakan Menkumham tertanggal 31 Maret 2021. Mereka bertanya kenapa KLB-nya ditolak oleh pemerintah,” paparnya.
Kata dia, dalam AD ART 2013 baik pada AD ART 2020 tertera bahwa syarat sah KLB adalah harus dihadiri oleh minimal dua per tiga DPD dan setengah DPC. Tetapi, sambung Herzaky, syarat itu tidak terpenuhi d KLB Deli Serdang. Sebab, tak ada satu pun Ketua DPD yang hadir.
“AHY itu terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan AD ART 2015, yang dipilih secara aklamasi dan dihadiri oleh semua Ketua DPD dan semua Ketua DPC,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, gugatan yang dilayangkan KSP Moeldoko dengan memutarbalikan fakta hukum melalui PTUN adalah akal-akalan.
“Gugatan di PTUN Jakarta Nomor 154, penggugatnya adalah proxy Moeldoko, tiga orang mantan kader Demokrat. Objeknya adalah pembatalan SK Kemenkumham terkait AD ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Herzaky, berdasarkan Pasal 55 UU PTUN, sejak diumumkan oleh Pejabat TUN, untuk mengajukan keberatan, jangka waktunya adalah 90 hari. Sedangkan gugatan yang saat ini dilayangkan sudah lebih dari setahun.
“Dengan demikian gugatan ini pun tidak ada gunanya karena kedaluwarsa. Kami bersyukur, salah seorang penggugat mencabut gugatannya, karena dia sadar, upaya hukum ini adalah akal bulus untuk mengambil alih kepemimpinan dengan mempengaruhi para Hakim di PTUN,” katanya.
Hal itu, sambungnya, merupakan pukulan telak bagi KSP Moeldoko, karena yang mencabut gugatan adalah Yosef Badeoda.
Herzaky melanjutkan, soal perkara Judicial Review, pemohonnya adalah proxy KSP Moeldoko, empat mantan kader Demokrat. Dengan objek beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Parpol.
Sebab, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 tahun 2011, hak uji materiil adalah Hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap peraturan Undang-undang tingkat lebih tinggi.
“Lantas di Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1, tertera bahwa AD ART bukan objek yang dapat dilakukan judicial review,” paparnya.
“Moeldoko mendapat ide bahwa JR di MA adalah ruang gelap. Cukup diajukan. Tidak ada peradilannya. Tidak ada sidangnya, tiba-tiba ada keputusan. Ia lupa bahwa masih ada keadilan dan akal sehat yang tidak bisa dipermainkan dengan uang dan kekuasaan,” tambahnya.
**fredykristianto