31 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Pengesahan Perda PDJT Jangan Diulur-Ulur

Bogor | Jurnal Inspirasi

DPRD Kota Bogor hingga kini belum mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Padahal, perda yang telah dibahas sejak November 2020 lalu, kini telah rampung.

Menanggapi hal itu, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Bogor, Dwi Arsywendo mengaku heran mengapa dewan terkesan mengulur-ulur pengesahan perda tersebut. Padahal, regulasi itu hanya mengatur perubahan status dari BUMD menjadi Perumda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.

“Saya mengamati dinamika perubahan perda itu. Sebenarnya kan sudah jelas ini amanat undang-undang, jadi mengapa mesti dipersulit. Kan ini hanya sebatas mengubah status saja, tak ada kaitan dengan permintaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP),” ucap Dwi kepada wartawan, Senin (27/9).

Pria yang juga seorang advokat ini menegaskan, apabila DPRD ingin mengetahui lebih dalam mengenai pengelolaan PDJT dari awal hingga terseok-seok seperti saat ini. Alangkah baiknya, sambung dia, DPRD membuat pansus tersendiri untuk membahas hal tersebut.

“Kalau mau tahu lebih dalam pengelolaan keuangan dan lain sebagainya, lebih baik dibuat pansus lagi. Pertanyaannya, berani tidak DPRD,” ucapnya.

Dwi menilai, bila diulur-ulurnya pengesahan Perda PDJT dengan alasan belum adanya penjelasan dan laporan pengelolaan, adalah hal yang aneh. Sebab, yang dibahas dalam regulasi saat ini adalah sebatas perubahan status saja.

“Jadi aneh saja kalau dewan bertanya soal pengelolaan dan lain-lain. Itu kan konteks yang berbeda. Pemkot Bogor ingin menata transportasi untuk kepentingan publik, jangan ditahan-tahan,” kata Dwi.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Status PDJT, H. Zaenal Abidin membenarkan bahwa perda tersebut telah rampung, dan hanya tinggal diparipurnakan saja. “Sudah selesai, tinggal diparipurnakan saja,” ujarnya.

Menurut dia, belum diparpurnakannya perda tersebut lantaran masih ada yang ingin ditanyakan oleh DPRD kepada PDJT terkait pengelolaannya. “Kami ingin hati-hati untuk kebaikan PDJT. Tapi secara pribadi saya mendorong untuk segera diparipurnakan,” ungkapnya.

Zaenal mengaku setuju bila DPRD membuat Pansus khusus untuk mengkuliti pengelelolaan PDJT yang menyebabkan perusahaan pelat merah itu ‘mati suri’. “Saya setuju bila ada pansus khusus membahas pengelolaan PDJT, dari awal hingga hancur seperti saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Dewan Pengawas PDJT, Agus Suprapto mengatakan bahwa berdasarkan kajian Bagian Ekonomi Pemkot Bogor tidak ada opsi untuk mempailitkan PDJT. Sebab, perubahan status ini hanya untuk mengubah nomenklatur sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Di dalam UU dan perpres disebut bahwa bentuk BUMD ada dua, yakni Perumda dan Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda). Ini hanya perubahan nomenklatur, tidak ada hubungan dengan mempailitkan,” ujar Agus.

Menurut Agus, perubahan status menjadi perumda dipilih lantaran bentuk badan hukum itu masih mengakomodir sisi pelayanan. Berbeda dengan perseroda yang fokus terhadap profit oriented.

“Ini hanya soal mengubah nomenklatur. Jadi kalaupun berubah status, belum tentu PDJT akan meminta penyertaan modal daerah. Karena sampai saat ini masih dalam tahap kajian investasi. Dan apabila meminta modal tentunya, harus diperdakan lagi,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, mempailitkan bukanlah pilihan pemkot, tetapi pemerintah menginginkan agar PDJT tetap eksis. Caranya dengan merestrukturisasi organisasi manajemen, modal keuangan dan protofolio bisnis. “Hal-hal itu yang akan ditata,. Bila berjalan baik, baru proses selanjutnya. Kalau layak dikembangkan, ya dikembangkan,” katanya.

Agus menegaskan, untuk mengeksiskan PDJT tidak selamanya membutuhkan suntikan modal, bila kerjasama dengan pihak swasta berjalan. Sebab, PDJT tak hanya berkutat pada sektor angkutan, tetapi juga bisa menjadi management bus company seperti Trans Jakarta.

“Cara menghidupi PDJT tak hanya dari karcis, tetapi bisa dari bengkel atau pengelolaan parkir. Jadi salah bila penyertaan modal digunakan untuk operasional. Yang benar itu untuk investasi,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan itu.

Lebih lanjut, kata Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan opsi pengembangan PDJT dengan menggandeng PPD dalam membuka koridor baru, pengelolaan SPBU dan perbengkelan dengan menggandeng swasta.

**fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles