26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Bioskop Buka, Tempat Wisata Belum Jelas

Bogor | Jurnal Inspirasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mulai membuka bioskop pada Kamis (16/9). Hal itu mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

Wali Kota Bima Arya mengatakan bahwa terdapat enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3. Pertama, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung serta pegawai.

Kedua, sambung dia, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi. Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.

“Keempat, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop,” kata Bima, Rabu (15/9).

Kelima, bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Sedangkan yang terakhir adalah daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.

“Kami akan koordinasikan dengan perindag (Disperindag Kota Bogor),” ucap Bima.

Menurut dia, sebenarnya membuka bioskop saat ini terbilang sudah cukup aman. Asalkan, para pengunjung diwajibkan mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bioskop.

Namun, hal itu berbanding terbalik dengan tempat wisata lain seperti The Jungle Waterpark dan Kebun Raya Bogor hingga kini belum dizinkan beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapam tempat wisata dapat dibuka. Sebab, kini pemerintah daerah tak memiliki diskresi dalam mengambil kebijakan tersebut.

“Belum dapat dipastikan kapan dibuka, daerah sudah tak punya keweangan lagi. Sekarang semua diatur pusat, sebab ada Inmendagri. Hampir tiap pekan pelaku wisata menanyakan, kami sampai bingung,” katanya.

Sementara, kata Atep, pemerintah daerah sangat membutuhkan kontribusi pajak dari tempat wisata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pemerintah daerah juga butuh menaikan pendapat daerah. Tapi ya bagaimana, kewenangan di pusat,” katanya.

Saat ini, sambung Atep, baru satu tempat wisata yang diizinkan buka atas instruksi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yakni J Bound. “Mereka ditunjuk langsung kementerian untuk ujicoba. Kriteria mungkin karena punya sertifikat CHSE. Kalau hasilnya baik akan menjadi referensi bagi tempat wisata lain,” katanya.

Atep mengaku bahwa sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan seluruh data tempat wisata. Namun, kementerian hanya memberikan izin ujicoba kepada satu tempat wisata. “Sekarang para pelaku pariwisata sedang melobi ke pusat. Kalau pemkot inginnya semuanya diberi kesempatan buka dengan prokes ketat dan penerapan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Atep menegaskan, saat ini Pemkot Bogor tengah fokus untuk menurunkan level PPKM dari tiga ke dua, agar pemerintah pusat memberikan pelonggaran. “Makanya vaksinasi terus digeber karena itu indikator penurunan level,” ungkapnya.

Namun, sambung dia, bila Kota Bogor berhasil turun ke PPKM Level 2, itupun belum bisa dijadikan jaminan semua tempat wisata dapat dibuka. Sebab, tetap harus melihat aglomerasi di sekitaran ‘Kota Hujan’.

“Aglomerasi Bogor ini kan Depok, Bekasi. Kalau mereka capaian vaksin tak sama dengan kita repot juga. Tapi kita akan coba lobi, sebab evaluasi selalu dilakukan seminggu sekali oleh pusat. Mudah-mudahan bisa diujicoba untuk buka. Memang kalau sesuai aturan PPKM Level 3 dan 2 belum bisa buka,” katanya.

** fredykristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles