Gunung Putri | Jurnal Inspirasi
Polemik akses masuk menuju Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor kian meluas. Terbaru, PT Ferry Sonneville (FS) yang menyerahkan lahan PSU ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tanpa akses masuk tersebut membuat bingung kontraktor. Saat memasukan alat berat, tanah yang dilintasi diprotes warga yang mengklaim tanahnya dilintasi tanpa izin.
Tumpal Sitorus yang mengaku pemilik lahan mengatakan, alat berat di jalur akses masuk ke lahan PSU saat ini sedang menjadi polemik. Namun, dirinya tidak merasa memberikan izin kepada pihak manapun terutama PT FS itu sendiri.
“Makanya kemarin saya marah dan menghentikan kegiatan alat berat di lahan saya. Sepertinya pengerukan itu bertujuan untuk membuka akses masuk menuju lahan PSU. Tapi kan harus izin dulu, jangan tiba – tiba main keruk aja tanpa sepengetahuan saya,” kata Sitorus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/9/21).
Terlebih, lanjut Tumpal Sitorus, mengklaim lahan yang saat ini dikuasainya itu sudah memiliki Peta Bidang Tanah (PBT) yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Artinya, kegiatan pengerukan dengan menggunakan alat berat yang dimulai pada Minggu, 5 Agustus adalah kegiatan ilegal karena tanpa seizin pemilik lahan.
“Kalau memang PT FS merasa memiliki lahan yang saat ini saya kuasai silahkan tunjukan. Lahan punya saya itu sudah ada PBT-nya loh dari BPN, dengan begitu artinya dimata hukum bukti kepemilikan saya sah. Apalagi PT FS melakukan kegiatan pengerukan tanpa seizin saya itu namanya ilegal,” paparnya.
Sitorus meminta pihak Pemkab Bogor turun tangan agar tidak terjadi permasalahan dengan pemilik lahan yang bisa merugikan masyarakat. “Saya minta Pemkab Bogor serius menangani permasalahan akses masuk ke PSU ini, jangan berlarut larut yang nantinya merugikan pemilik lahan. Kalau dibiarkan seperti ini malah kita yang jadi korban,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain