Bogor | Jurnal Inspirasi
Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor memberikan waktu bagi PKL yang masih berjualan di depan Blok B Pasar Kebon Kembang untuk masuk ke dalam pasar.
Diketahui, Perumda PPJ sendiri memberikan waktu hingga sepekan kedepan kepada PKL lantaran perusahaan pelat merah utu melarang pedagang berjualan di area tersebut. Hal utu lantaran dinilai menghalangi akses pengunjung dan melanggar Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021.
Sebelumnya juga puluhan PKL depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang menggeruduk Balai Kota Bogor Jumat (3/9) mendesak Pemkot Bogor untuk mengijinkan mereka dapat berjualan kembali di depan Blok B2 Pasar Kebon Kembang.
Dirut Perumda PPJ Muzakkir, upaya pemerintah melakukan penertiban dilakukan sesuai prosedur serta sudah menawarkan relokasi Kepada PKL yang ditertibkan.
“Jadi Perumda PPJ melakukan relokasi bukan asal gusur,” ujar Muzakkir kepada wartawan, Senin (6’9).
Perumda PPJ telah menyiapkan tempat relokasi di Pasar Kebon Kembang Blok A, B dan F dengan kompensasi sewa gratis.
“Kita gratiskan selama enam bulan awal sampai mereka berjualan baik dan ramai pengunjung,” ungkapnya.
Penertiban dilakukan karena Perumda PPJ mendapat komplain dari para pedagang yang berjualan di dalam pasar, dengan alasan sepi, pembeli ga masuk ke dalam pasar, kumuh, terhalang dan lain-lain.
“Jadinya Pedagang susah untuk bayar Service Charge ke Perumda PPJ, karena komoditas yang dijual Relatif sama dengan para PKL,” ujarnya.
Perumda PPJ juga menegaskan, penertiban yang dilakukan bukan saat PPKM melainkan sejak awal Tahun 2021.
** Fredy Kristianto