Cileungsi | Jurnal Inspirasi
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Cileungsi mendatangi koperasi Palomak Artha Mas yang terletak di Ruko Metland Cileungsi, Rabu (1/9). Camat Cileungsi Adhi Nugraha mengatakan, pada saat sidak bersama Dinas Koperasi bidang Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) saat itu pihak Palomak Artha Mas tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta terkait dugaan adanya pelanggaran.
“Pemerintah Kecamatan Cileungsi dan Dinas Koperasi Kabupaten Bogor sudah mendatangi koperasi tersebut, pada saat itu pegawai koperasi Palomak Artha Mas tidak dapat menunjukkan terkait dokumen yang diminta terkait dugaan pelanggaran AD/ART dan akan dijadwalkan klarifikasi ulang oleh Dinas Koperasi,” jelas Adhi Nugraha kepada Jurnal Bogor, Jumat (3/9).
Sebelumnya, AJ (50) salah satu nasabah Koperasi Palomak Artha Mas mengeluhkan hitung-hitungan bunga yang tidak bisa dimengerti olehnya karena dirinya hanya meminjam uang sebesar 15 juta dan sudah dibayarkan selama 1 tahun, namun kini sisa hutangnya mencapai 100 juta lebih karena keterlambatan dirinya membayar angsuran itu.
“Saya bukan anggota Koperasi Palomak Artha Mas, tapi saya hanya nasabah yang meminjam uang pada koperasi tersebut karena kebetulan saat itu diajak oleh adik ipar saya, namun saya tidak menyangka jika karena keterlambatan pembayaran kini sisa hutang saya mencapai 100 juta lebih padahal saya sudah 1 tahun menyicil angsuran,” cetus AJ.
Masih kata dia, hal yang paling disayangkan bukti pembayaran selama 1 tahun tidak pernah diberikan pihak koperasi, saat diminta pun hanya diberikan sisa hutang tanpa diberi bukti angsuran atau rincian utangnya.
“Mohon keadilan untuk kami karena yang menjadi jaminannya adalah berkas-berkas dokumen kependudukan kami, seperti izasah , surat nikah, ATM dan buku tabungan, sampai KTP dan KK semuanya asli,” keluhnya.
Terpisah , Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya saat dihubungi Jurnal Bogor via telepon akan menurunkan tim untuk menyelidiki persoalan tersebut, “Kami coba melakukan penyelidikan mencari bukti apakah masuk kedalam ranah pidana atau perdata,” pungkasnya.
Sampai diturunkannya berita ini, belum ada penjelasan langsung dari pihak Koperasi Palomak Artha Mas bahka saat wartawan Jurnal Bogor menyambangi kantor koperasi tersebut, tidak ada pihak yang bersedia dikonfirmasi, Bahkan Kasir bernama Siska tidak menanggapi dan berbicara kurang sopan.
** Nay Nur’ain