26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Sentul City Kelola Lahan dengan Memberdayakan Warga

Bogor | Jurnal Inspirasi

PT Sentul City Tbk (SC) berencana memanfaatkan lahannya sesuai masterplan. Untuk itu, PT SC tengah giat melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang selama ini diambil untung oleh para spekulan yang memanfaatkan petani penggarap untuk mengambil alih hak garap, dan diam diam menduduki tanpa izin dengan tanpa hak di lokasi areal milik PT SC.

“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebsgaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas Antoni, SH, MH kuasa hukum PT SC dalam keterangan persnya, Jum’at (3/9).

Menurut Antoni, warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti areal yang telah terbangun di desa desa yang lebih dulu yaitu Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang yang begitu luas sehingga terbuka kesempatan kerja bagi warga desa setempat di hotel hotel, di kantor-kantor, di perumahan, juga di area area perbelanjaan.

Antoni membantah terjadinya issue keributan di Desa Bojong Koneng. Keributan itu cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk di videokan dan disebarkan ke media.

“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” tegas Antoni.

Antoni menjelaskan, setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT SC, ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vlla vlla dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng dalam istilah masyarakat bojong koneng sering di sebut masyarakat berdasi.

“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga di respon,” papar Antoni.

Kata Antoni, PT SC yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang undang yaitu Ijin Lokasi pengembangan dan Sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT SC lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT SC memanfaatkan tanah nya.

“Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya.

Terkait dukungan masyarakat setempat, PT SC mengajak masyarakat petani penggarap warga asli Desa Bojong untuk bermitra mengembangkan areal lahan yang belum PT SC kembangkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar khususnya warga asli Bojong Koneng.

“Program lainnya yang sudah berjalan adalah bekerja dengan kepala desa terkait dengan kegiatan kegiatan sosial dan kemasyarakatan serta CSR (Company Sosial Responsibility) yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa sekitar,” ujarnya.

Seperti hari ini kami bersama masyarakat menyelanggarakan kegiatan Ladang pahala sentulCity peduli dalam pembagian bingkisan yang rutin kita selenggarakan selama hampir 1,5 tahun terutama dimasa pandemi ini.

Terhadap rencana kegiatan kegiatan dalam rangka peningkatan kesehjahteraan masyarakat telah di lakukan sosialisasi secara terus menerus dengan melibatkan masyarakat Desa asli .

** Fredy Kristianto

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles