Cibinong | Jurnal Inspirasi
Pemerintah Kabupaten Bogor melonggarkan sejumlah aturan pada perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 31 Agustus hingga 6 September mendatang. Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari siaran pers Diskominfo, Rabu (1/9), Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/411/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor. Ada beberapa aturan yang dilonggarkan dalam perpanjangan PPKM level 3 ini diantaranya;
1. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
b) Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
c) Minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis pertama.
d) Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh kementerian perindustrian dan kementerian kesehatan.
2.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan dengan pukul 21.00 WIB.
4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 wib dengan maksimal pengunjung makan ditempat 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
b) Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 wib dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 21.00 wib dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
b) Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
** Nay Nurain/Diskominfo