Cibinong | Jurnal Bogor
Puluhan karyawan PT Trinitan Metals and Minerals (TMM) mengadukan persoalan tak kunjung mendapatkan kesepakatan hak pembayaran upah atas PHK sepihak yang dilakukan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Senin (30/08/21).
Salah satu karyawan PT TMM, Sigit mengatakan, ia bersama rekan-rekan korban PHK lainnya telah melakukan konsultasi terkait hak-hak pesangon yang seharusnya dibayar oleh perusahaan. “Yang mana dari pihak perusahaan melakukan PHK sepihak dan nilai pesangon yang ditawarkan tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ucapnya.
Arahan dari Disnaker, lanjut Sigit, para karyawan PT TMM perlu melakukan pengajuan surat kepada Disnaker. “Tujuannya agar bisa ditindaklanjuti oleh Disnaker dengan cara menjadi mediator antara karyawan dan perusahaan, dalam waktu dekat kita akan mengirim surat seperti apa yang disarankan,” lanjutnya.
Sigit pun berharap agar permasalahan ini tidak berkepanjangan dan cepat ditangani oleh Disnaker Kabupaten Bogor. “Harapan kami proses ini bisa ditindaklanjuti karena kami pun tidak ingin berlarut-larut, semoga menemukan win-win solution yang tidak merugikan kedua belah pihak,” pungkasnya.
** Nay Nur’ain