24.2 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

K3S Kecamatan Ciawi dan Kabupaten Bogor Akui Ada Iuran Uang Sertifikasi

Ciawi | Jurnal Inspirasi

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Kholili mengakui adanya pungutan uang sertifikasi guru sebesar Rp.100 ribu. Namun, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Ciawi tersebut berdalih, jika uang yang diberikan para guru setelah mendapat sertifikasi itu bukan pungutan, melainkan iuran.

 “K3S tidak mungut, tapi iuran para guru,” ungkapnya kepada Jurnal Bogor saat memberikan keterangan terkait pernyataan pengawas SD Kecamatan Ciawi, Mustofa yang membenarkan adanya pungutan uang sertifikasi oleh K3S Kecamatan Ciawi, di ruang Kepsek SDN 2 Ciawi, Senin (30/8).

Kholili menjelaskan, iuran sertifikasi guru yang dilakukan K3S, hasil dari musyawarah semua guru yang tergabung kedalam KKG (Kelompok Kerja Guru).

Diterangkan Kholili, pasca UPT Pendidikan dibubarkan, K3S maupun KKG selaku pengelola gedung pemerintah kebingungan untuk mendapatkan anggaran. Sebab, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, tidak lagi mengalokasikan anggaran, baik untuk pemeliharaan gedung maupun memberikan honor penjaga kantor UPT. “Makanya kami adakan musyawarah antara K3S dengan KKG,” paparnya.

Dari musyawarah tersebut, lanjutnya, semua guru menyetujui adanya iuran sebesar Rp 100 ribu. Adapun iuran tersebut, diperuntukkan untuk alokasi pemeliharaan kantor bekas UPT Pendidikan Ciawi dan lainnya.

 “Uang hasil iuran 120 guru itu, kami gunakan juga untuk membayar honor pegawai atau penjaga kantor bekas UPT dan membayar listrik serta air,” ujar Kholili.

Sementara, Ketua K3S Kabupaten Bogor, Rosidin S menilai apa yang dilakukan K3S Kecamatan Ciawi tidak bisa disalahkan. Bahkan, Rosidin yang merupakan Kepsek di salah satu SD di Kecamatan Cisarua itu pun terkesan mendukung.

 “Setelah saya dengar cerita Ketua K3S, ternyata bukan potongan atau pungutan, tapi lebih kepada iuran para guru yang telah disepakati bersama, termasuk oleh pengurus KKG,” jelasnya.

Rosidin mengungkapkan, pihaknya pun melakukan hal sama terhadap semua guru di Kabupaten Bogor yang mendapatkan sertifikasi. Dimana, setiap guru harus dan wajib mengalokasikan anggaran sertifikasi untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

 “Sekarang inikan dana BOS tidak ada anggaran untuk pengembangan kapasitas SDM guru maupun Kepsek. Jadi, dari iuran sertifikasi itu kami bisa manfaatkan untuk kegiatan pelatihan Kepsek dan guru,” imbuhnya.

Selain untuk kegiatan pelatihan, sambung Rosidin, uang sertifikasi yang diberikan guru sebesar 20 persen itu, bisa juga digunakan pembelian alat penunjang kegiatan belajar, seperti laptop dan buku.

 “Semuanya untuk kebaikan dan kemajuan guru itu sendiri. Uang iuran yang diberikan, untuk mereka juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengawas SD Kecamatan Ciawi, Mustofa membeberkan adanya pungutan yang dilakukan K3S Kecamatan Ciawi terhadap guru saat mendapatkan sertifikasi.  “Kalau K3S benar meminta sebesar Rp.100 ribu ke para guru usai pencairan sertifikasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, setiap kali sertifikasi turun, sebanyak 120 guru yang ada di Kecamatan Ciawi, memberikan uang Rp.100 ribu langsung melalui bendahara K3S. “Jadi uangnya langsung ke bendahara,”  katanya.

Mustofa mengaku dirinya tidak mengetahui peruntukan uang yang dihasilkan dari pemberian guru setelah menerima sertifikasi oleh K3S. “Itu kewenangan K3S,” tukasnya.

** Deni Pratama/Dede Suhendar

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles