Bogor | Jurnal Inspirasi
Aturan keras tentang penunggak pajak tengah dirancang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Salah satunya mengatur sanksi penyitaan aset penunggak pajak yang tak beritikad baik melaksanakan kewajibannya.
Kepada wartawan, Kepala Bidang Penagihan Dan Pengendalian di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Anang Yusuf mengayakan bahwa usulan sanksi tersebut diusulkan lantaran penagihan pajak belum maksimal. Apalagi, selama penagihan tak ada penerapan sanksi bagi wajib pajak (WP).
“Sekarang hanya bisa diberi sanksi sosial seperti pemasangan plang belum bayar pajak,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (29/8).
Anang mengatakan bahwa penyitaan aset yang dimaksud adalah barang berharga milik WP yakni kendaraan atau surat berharga lain yang nilainya sesuai dengan piutangnya. Namun, kata Anang, aturan yang akan tercantum dalam Perwali itu masih dibahas oleh Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor.
“Ya, kami baru usulkan, nanti akan ada pembahasan sebelum disahkan. Nanti juru sita khusus dari Bapenda bakal dilantik wali kota,” kata Anang.
Kata dia, regulasi itu mengadopsi UU Nomor 19 tahun 2000, perubahan atas UU Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
** Fredy Kristianto