26.6 C
Bogor
Friday, November 22, 2024

Buy now

spot_img

Pembukaan Mal Diperluas ke Wilayah PPKM Level 4 Lainnya

Jakarta | Jurnal Inspirasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 dilanjutkan oleh pemerintah hingga 23 Agustus mendatang. Meski begitu, pembukaan sektor perbelanjaan dilanjutkan, bahkan kapasitas mal saat ini ditambah dari yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini dilakukan menyusul hasil pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal yang cukup terkendali selama seminggu terakhir di wilayah penerapan (PPKM) level empat.

“Melalui hasil pembukaan yang cukup terkendali selama seminggu terakhir pada minggu ini, pemberlakuan pembukaan sektor perbelanjaan seperti mal akan diperluas kepada kabupaten kota level empat lainnya,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/8).

Namun demikian, kata Wiku, untuk detil wilayah level empat yang sektor perbelanjaannya akan dibuka akan diumumkan lebih lanjut melalui intruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam waktu dekat.

Wiku menekankan, setiap kebijakan pembukaan sektor perbelanjaan akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ini untuk memastikan pembukaan sektor perbelanjaan tidak menimbulkan penularan virus Covid-19.

“Perlu ditekankan bahwa pembukaan sektor pembelanjaan yang dilakukan ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, demi menekan peluang penularan seoptimal mungkin melekat dengan kebijakan ini,” kata Wiku.

Bahkan, kata Wiku, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara pusat perbelanjaan jika terjadi klaster penularan Covid-19 setelah dibuka.

Jika terjadi klaster setelah pembukaan dilakukan, maka operasional pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara. “Dan berbagai kebijakan yang ditetapkan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melakukan relaksasi dengan penuh kehati-hatian,” ungkap Wiku.

Sebelumnya, PPKM hingga 23 Agustus diklaim pemerintah untuk memperkuat tren penurunan kasus harian Covid-19 di Tanah Air. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8).

Dia bilang, ada tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk level 3. Dengan tambahan tersebut, PPKM Level 3 dan 2 kini tersebar di 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. “Sehingga, total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota,” lanjut Luhut.

Meski demikian, ia belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. Ia menyatakan, rincian daerah-daerah tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara detail,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, aktivitas dan mobilitas warga di Jawa sudah kembali normal. Terdapat peningkatan mobilitas warga yang signifikan jika dibanding pada awal Juli 2021 lalu, saat awal penerapan PPKM.

Namun, Luhut mewanti-wanti ada potensi ancaman peningkatan jumlah kasus di tengah meningkatkan mobilitas warga saat ini.

“Satu sisi ekonomi bisa pulih cepat, tapi berisiko meningkatkan kasus dua sampai tiga minggu ke depan. Kita harus super hati-hati,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan PPKM level 4, 3, dan 2 selama empat pekan terakhir. Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM pada 3 sampai 20 Juli lalu setelah adanya lonjakan kasus COVID-19 beberapa pekan setelah lebaran.

Kemudian, diterapkan PPKM 4 pada 20 hingga 25 Juli, berlanjut pada 26 Juli sampai 2 Agustus. Lalu, bersambung 3 sampai 9 Agustus. Kemudian, diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus yang menjadi sesi perpanjangan keempat. Kini, PPKM diperpanjang lagi hingga 23 Agustus.

“Saya banyak peroleh pertanyaan, PPKM dilanjutkan atau dihentikan. Selama Covid-19 masih jadi pandemi, PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen. Namun, apabila semakin membaik, maka level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah,” tutur Luhut.

** ass

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles