Cibungbulang | Jurnal Inspirasi
Kasus dugaan tidak disetorkanya uang dan data warga yang hendak menikah di KUA oleh Desa Ciaruten Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mendapatkan respon dari Pemerintah Kecamatan Cibungbulang.
Meskipun saat ini permasalahan itu telah selesai dan pemerintah desa maupun kecamatan sudah menegur oknum Staf desa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya itu hingga membuat warga tertahan pernikahannya, pihak kecamatan pun mewanti-wanti agar kasus serupa tidak terulang lagi.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak KUA terkait hal itu dan memang saat itu uang senilai Rp 600 untuk biaya pernikahan untuk setor ke negara sempat tidak disetorkan secara online,” kata Plt Camat Cibungbulang, Agus.
Agus juga meminta Kepala Desa Ciaruten Udik membina anak buahnya dan hal serupa tidak terulang lagi baik di Desa Ciaruten Udik maupun desa-desa lain yang ada di Kecamatan Cibungbulang. “Kalau di Kecamatan Cibungbulang kasus seperti ini baru satu laporan di Desa Ciaruten Udik, udah saya imbau agar tidak terulang lagu,” kata Agus.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Desa Ciaruten Udik Sanusi Yasin belum dapat dikonfirmasi langsung namun dalam sambungan telepon yang diangkat istrinya bahwa hal itu sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi.
“Mau konfirmasi apa ya, bapaknya lagi tidak ada di rumah lagi main badminton ke saya aja sama, oh kalau soal itu udah beres tanggal 2 tahu, tanggal 3 nya sama pak kades langsung didaftarkan lagi udah beres ko,” jawabnya istri Kepala Desa Ciaruten Udik dalam sambungnya teleponnya.
** Cepi Kurniawan