Klapanunggal | Jurnal Inspirasi
Masih maraknya galian tanah ilegal /Galian C ilegal yang beroperasi dan tak mengantongi izin operasional apalagi izin tambang membuat Anggota DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni angkat bicara.
Dia mengatakan, pada dasarnya semua kegiatan usaha yang tidak berizin tidak boleh diberikan tempat di wilayah hukum Indonesia, walaupun faktanya masih banyak yang membiarkan usaha-usaha tersebut berjalan dan tak jarang justru seolah dilindungi.
“Aparat mulai tingkat RT sampai dengan Pemerintah Daerah tidak boleh membiarkan, harus berani menghentikan dan memproses pelanggaran seperti itu,” kata Fathoni biasa disapa kepada Jurnal Bogor, Jum’at (23/07).
Masih menurut dia, apalagi penegak hukum seperti kepolisian harus tegas menindaknya, jika aparat yang berwenang justru malah membiarkan ,jangan salahkan masyarakat jika nanti mengambil keputusan sendiri yang pasti nantinya akan memicu kericuhan.
“Harusnya malu dong, jika aparat berwenang diam dan tidak berkutik padahal ada usaha ilegal, mereka semua sudah digaji dengan menggunakan uang rakyat, kalau tidak melaksanakan tugasnya , terus digaji buat apa,” tegasnya.
Terpisah, Sosten yang disebut-sebut sebagai pengelola galian C di Desa Linggar Mukti tersebut saat dimintai keterangan Jurnal Bogor tidak memberikan tanggapannya.
Sementara Heri GS, pemerhati lingkungan hidup mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah desa, baik Desa Linggar Mukti maupun Desa Klapanunggal dengan membiarkan berjalannya kegiatan usaha tambang ilegal adalah sesuatu yang sangat memprihatinkan, terlepas lokasi lintas jauh dari rumah penduduk atau apapun tetap usaha galian tanah itu harus ada izinnya sesuai dengan prosedur yang ada.
“Saat ini pemerintah kan masih mengkaji untuk izin galian C tersebut, bahkan belum bisa mengeluarkan apalagi saat situasi pandemi begini,” kata Heri.
Dirinya melanjutkan , untuk Kabupaten Bogor sendiri masih sangat banyak dan bisa dibilang rata-rata kegiatan usaha Galian C itu tidak mengantongi izin operasional padahal sangat beresiko, baik dari kondisi jalan tak jarang terjadi kecelakaan yang menyebabkan nyawa melayang akibat kegiatan usaha tersebut sehingga hal ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah.
” Harusnya ada upaya pemberhentian yang dilakukan oleh pemerintah desa maupun kecamatan apalagi di kecamatan kan ada penegak perda , jangan alasan tidak ada operasional menurunkan pasukan dijadikan untuk tidak menindak kegiatan kegiatan ilegal semacam itu , apa harus nunggu ada korban dulu, seperti kelindes atau celaka baru bertindak,” jelas Heri.
** Nay Nur’ain.