Home News PT BAI Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat

PT BAI Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat

Leuwisadeng l Jurnal Inspirasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tidak dijalankan dengan efektif oleh pihak perusahaan di bidang sektor industri, salah satunya PT Bentonit Alam Indonesia (BAI) yang terletak di Kampung Jambu  Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pasalnya pihak perusahaan masih memperkerjakan seluruh karyawanya secara normal.

Padahal pemerintah telah menetapkan peraturan PPKM Darurat untuk sektor industri agar memberlakukan kebijakan 50% bekerja dan 50% Work From Home (WFH).

Humas PT BHI Andi Ahmad, membenarkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat tidak dilakukan di perusahaan tersebut, sehingga seluruh karyawan masuk 100%. “Semua pekerjaan normal biasa aja, sesuai dengan jadwalnya masing masing, termasuk dimasa PPKM darurat,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (21/7).

Terpisah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Leuwisadeng Ceppy Tarmizi, menyampaikan sejauh ini dalam pemberlakuan PPKM Darurat untuk sektor industri belum mendapatkan laporan pemberlakuan jam kerja.

“Nanti pihak Muspika Kecamatan Leuwisadeng akan menindak lanjuti bersama pihak perusahaan untuk membahas sistem kerja, apalagi kondisi saat ini sedang dalam PPKM Darurat,” ungkapnya.

Menurut Cepy, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai sistem kerja yang di berlakukan oleh pihak PT BAI, sehingga pihaknya akan mengawasi lebih dalam. “Bukan soal pengawasan ya, kita belum mendapatkan informasi hal ini akan tetapi kita akan mengawasi terkait hal ini,” singkatnya.

Sementara sebelumnya, puluhan masyarakat menggeruduk PT BAI karena tidak meliburkan karyawannya pada libur Hari Raya Idul Adha dan masih beroperasi saat malam takbiran. Namun setelah ada desakan dari warga dan MUI Desa Sibanteng, karyawan perusahaan akhirnya mendapatkan libur.

** Arip Ekon

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version