27.6 C
Bogor
Saturday, November 23, 2024

Buy now

spot_img

Tanggapi Kavling Kebun Pesona Alam, Achmad Fathoni : Usaha Kavling Tanpa Perizianan Bisa Dianggap Penipuan

Gunung Putri | Jurnal Inspirasi

Maraknya usaha kavling yang ada di wilayah timur Kabupaten Bogor sering menimbulkan persoalan mulai perizinan sampai status tanah yang digarap. Banyaknya persoalan tersebut membuat Achmad Fathoni, Anggota DPRD Kabupaten Bogor angkat bicara.

Fathoni biasa disapa menyampaikan tanggapannya, khusus untuk Kavling Pesona Alam yang berada di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, pengembang harus mengikuti aturan , jangan sembarangan pasang iklan apapun sebelum jelas perizinannya, karena itu berdampak tidak baik pada masyarakat umum yang akan membeli apalagi masyarakat yang awam.

“Harus diingat penjualan tanah kavling tanpa perizinan sesuai aturan bisa dianggap penipuan,” tegas politisi PKS ini kepada Jurnal Bogor.

Masih kata dia, memang belum ada payung hukum untuk usaha kavling kebun di Kabupaten Bogor, walaupun sudah sangat marak usaha tersebut tetap masih dalam posisi ilegal dan disini konsumen harus sangat teliti dalam membeli lahan kavling kebun, terutama persoalan legalitas tanah.

“Saya ingatkan kepada masyarakat umum yang ingin investasi dalam pembelian kavling kebun agar mengecek semua perizian dan surat-surat keabsahan perusahaan yang menawarkan kavling kebun sebelum melakukan transaksi,”jelas Fathoni.

Terpisah, Heri pengamat tataruang mengatakan, dalam hal ini harus ada sinergi antara pengembang dan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan maraknya usaha kavling kebun di wilayah timur Kabupaten Bogor, menurutnya jika dibiarkan yang menjadi korban adalah konsumen.

“Konsumen itu kebanyakan masyarakat luar yang tidak tau silsilah status tanah di wilayah tersebut dan bukan rahasia umum, status tanah di Sukamkmur terkenal dengan istilah “Sertifikat 7 Lapis”, disini harus ada peran tegas pemerintah mulai dari kepala desa maupun camat sebelum sampai ke pemerintah daerah,” jelas Heri.

Dirinya pun menambahkan, maraknya usaha kavling karena adanya pembiaran dari tingkat bawah, dan tidak dipungkiri terkadang ada keterlibatan baik dari kepala desa mau pun pemerintah kecamatan yang tak jarang menjamin bahwa usaha itu baik-baik saja.

“Jika berbicara aturan, izinnya dulu ditempuh baru laksanakan kegiatannya, namun yang banyak kita lihat, izin masih belum selesai bahkan belum diajukan tapi kegiatan/promosi sudah dimulai bahkan sudah menerima konsumen, hingga ketika izin itu ditolak barulah kelabakan dan konsumen menjadi korban,”pungkasnya.

Dia berharap konsumen harus benar-benar cerdas ,sekarang semua sudah sistem online mengecek legalitas perusahaan dan status tanah sangat mudah, manfaatkan teknologi yang ada supaya tidak menjadi korban dan jangan tergiur dengan harga murah dan pemandangan indah jika berujung masalah,” kata Heri mengakhir.

** Nay Nur’ain.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles