Parung | Jurnal Inspirasi
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Parung terus dilakukan oleh Satuan Gugus Tugas Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, salah satunya dengan melakukan penyekatan di perbatasan Parung dengan Sawangan, Depok yang dilakukan selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Kapolsek Parung Kompol Puji Astono mengatakan, kegiatan itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 wilayah Parung bersama TNI-Polri, Dishub dan Pol PP. “Jumlah personel yang terlibat, diantaranya 3 anggota TNI, dari Kapolsek 13 Personel, Sat Pol PP sebanyak 6 orang dan Dishub sebanyak 3 personel,” kata Puji Astono kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Ia menuturkan, sebelum mengadakan kegiatan PPKM Darurat, pihaknya memberikan arahan terhadap anggota tentang kegiatan PPKM Darurat, dan memberikan tentang penertiban terhadap masayarakat yang tidak menerapkan Prokes.
“Kita melakukan penertiban prokes terhadap pengguna roda dua dan roda empat pribadi maupun umum,” terang Puji.
Puji mengaku, melakukan kegiatan dengan cara memutar balikan kendaraan selain plat F Kabupaten Bogor yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Bogor dan membuat rekayasa arus lalu lintas agar situasi lalin lancar.
“Namun masih ada yang ditemukan adanya masyarakat yang melanggar Prokes dan mobilitas kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bogor,” terang Puji.
Puji menambahkan, kendaraan yang akan menuju Kabupaten Bogor telah diputar balik. “Total yang kita putar balikan hari ke- 4 ada 105, baik roda dua maupun roda empat yaitu kendaraan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
** Cepi Kurniawan